Ratusan ‘Lapak Hantu’ di Pasar Johar Semarang Terungkap: Bayar Retribusi Tapi Tak Pernah Dipakai
fenomena lapak hantu Pasar Johar Semarang 2026 kios kosong bayar retribusi Pasar Johar penertiban lapak pasar tradisional Semarang-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com — Fenomena lapak hantu di Pasar Johar Semarang kembali disorot setelah ratusan kios dilaporkan tidak digunakan untuk berjualan.
Kondisi ini disebut telah menghambat aktivitas ekonomi pasar sekaligus berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, di mana sejumlah lapak diketahui dibiarkan kosong dalam waktu lama.
Bahkan, sebagian di antaranya masih tercatat membayar retribusi, namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Pada tahap awal penelusuran, kondisi kios kosong Pasar Johar dinilai tidak hanya merugikan pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha, tetapi juga mengganggu tata kelola pasar tradisional.
Penertiban pun mulai disiapkan sebagai langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, menyampaikan bahwa jumlah lapak yang tidak dimanfaatkan diperkirakan mencapai ratusan unit. Keberadaan lapak kosong itu disebut ditemukan hampir di berbagai blok pasar.
“Di lapangan itu banyak lapak yang tidak digunakan, kosong begitu saja dan mangkrak. Jumlahnya cukup banyak, mungkin sampai ratusan,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh sikap pemilik kios yang tidak bersedia melepas atau mengalihkan lapak kepada pedagang lain, meskipun tidak lagi digunakan untuk berjualan.
Di sisi lain, pendataan kepemilikan kios disebut masih belum tersusun secara detail. Hal ini membuat proses penertiban harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan administratif.
Sebagai langkah awal, surat peringatan telah disiapkan untuk ditempelkan pada setiap lapak yang terbengkalai. Mekanisme tersebut dilakukan berjenjang mulai dari Surat Peringatan 1 (SP1) hingga SP3.
“Saya sudah minta ke staf dan kabid untuk buatkan surat peringatan bertahap, mulai dari SP1 sampai SP3,” katanya.
Fenomena lapak hantu Pasar Johar disebut muncul dalam dua pola utama. Pertama, kios yang dibiarkan kosong tanpa pembayaran retribusi. Kedua, kios yang tetap membayar retribusi, tetapi tidak digunakan untuk aktivitas jual beli.
Kedua kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Pedagang disebut memiliki kewajiban ganda, yakni membayar retribusi serta menempati lapak untuk berjualan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



