Tanah Gerak Kampung Skip Berada di Lahan Kodam, Pemkot Semarang Tidak Bisa Beri Bantuan RTLH  

Tanah Gerak Kampung Skip Berada di Lahan Kodam, Pemkot Semarang Tidak Bisa Beri Bantuan RTLH   

SEMAKIN LUAS:Tanah gerak di Kelurahan Jangli Tembalang semakin luas, BPBD menambah tenda untuk penampungan warga.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com — Dampak tanah gerak yang terjadi di Kampung Skip RT 7 RW 1, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang pada Februari 2026 lalu masih dirasakan warga. Sekitar 15 rumah dilaporkan terdampak, sementara penanganan lanjutan masih terus dikoordinasikan lintas instansi karena status kepemilikan lahan yang berada di bawah otoritas militer. 

Bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dipastikan tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang. Hal itu disebabkan karena lahan tempat tinggal warga terdampak diketahui bukan milik pribadi, melainkan milik Kodam.

Kondisi tersebut membuat intervensi pemerintah kota terbatas pada bantuan darurat dan dukungan sementara, tanpa bisa masuk ke tahap pembangunan permanen. 

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, warga terdampak telah difasilitasi hunian sementara (huntara) yang disiapkan di sekitar lokasi kejadian. Fasilitas tersebut diberikan untuk jangka waktu dua bulan guna memastikan aktivitas warga tetap berjalan, termasuk bagi mereka yang masih memiliki hewan ternak. 

“Pemerintah hanya bisa memberikan bantuan, namun kebutuhan dasar tetap kami suplai. Hunian sementara juga telah disiapkan selama dua bulan di sekitar lokasi karena aktivitas warga masih berlangsung di sana,” ujarnya saat meninjau warga terdampak angin puting beliung di Kelurahan Gedawang, Rabu 8 April 2026. 

Ia menambahkan, penyediaan hunian sementara tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, mengingat kewenangan lahan berada di luar pemerintah kota. 

Koordinasi lintas pihak disebut telah dilakukan sejak awal kejadian. Pemerintah kota telah berkomunikasi dengan pihak Kodam terkait status lahan, serta mengikuti rapat bersama pemerintah provinsi untuk menentukan langkah penanganan. 

“Tanahnya milik Kodam. Waktu itu sudah dirapatkan di provinsi bersama kabupaten/kota lain, dan dimintakan hunian sementara. Pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan RTLH karena syarat kepemilikan tanah tidak terpenuhi,” jelas Agustina. 

Terkait wacana relokasi, pemerintah kota menyatakan hanya dapat memberikan masukan. Keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

Kajian Ilmiah Ungkap Penyebab Tanah Gerak 

Sementara itu, analisis teknis terhadap penyebab tanah gerak telah dilakukan dengan melibatkan pihak akademisi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang bekerja sama dengan laboratorium geofisika Universitas Diponegoro untuk mengkaji fenomena tersebut. 

Kepala BPBD Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto, menyebut hasil kajian ilmiah akan menjadi dasar dalam penentuan langkah rehabilitasi maupun pembangunan ke depan di kawasan terdampak. 

“Ini mendapat empati dari perguruan tinggi. Kami bekerja sama dengan laboratorium geofisika Universitas Diponegoro, dan sudah menghasilkan analisis terkait penyebab tanah gerak di Sekip Jangli. Hasil ini nanti akan digunakan untuk kebutuhan infrastruktur apabila diperlukan rehabilitasi,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa hasil kajian tersebut akan dibagikan kepada pihak terkait sebagai dasar perencanaan teknis lanjutan. 

Di sisi lain, sempat muncul perbedaan pandangan terkait penyebab kejadian. Disebutkan bahwa ada dugaan awal yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan ambrolnya saluran air atau gorong-gorong. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait