Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Bupati Setyo Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Bupati Setyo Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-8 di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan, Kamis (26/3/2026). (Dok. Humas DPRD Grobogan)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam rapat paripurna ke-8 di Gedung DPRD Grobogan, Kamis (26/3/2026).

"Belanja daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 3.116.483.113.255 dan direalisasikan sebesar Rp 2.976.476.442.558 atau mencapai 95,50 persen," katanya.

Setyo Hadi melanjutkan, sedangkan pendapatan daerah Kabupaten Grobogan yang ditargetkan sebesar Rp 3.005.749.682.541 dapat direalisasikan sebesar Rp 3.058.608.240.105 atau tercapai sebesar 101,75 persen.

"Selanjutnya, pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 110.669.287.899. Angka itu mencapai 99,94 persen dari target sebesar Rp 110.733.430.714," ujarnya.

Lebih lanjut, Setyo Hadi menjelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, selama tahun 2025 Pemkab Grobogan melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

"Secara keseluruhan, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama 2025 meliputi program, kegiatan, dan realisasinya. Kemudian tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Grobogan tahun sebelumnya, tertuang dalam buku kedua LKPJ," terangnya.

Selain itu, Setyo Hadi menambahkan, Pemkab Grobogan pada tahun 2025 juga menerima tugas pembantuan dari pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Dengan total anggaran sebesar Rp 25.725.680.000 terserap sebesar 90 persen," bebernya.

Setyo Hadi menyebut, bahwa seluruh program dan kegiatan telah selesai dilakukan. Yakni berupa pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, hingga pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.

"Kemudian pengelolaan air irigasi untuk pertanian, pengelolaan sistem penyediaan alat mesin pertanian, dan fasilitasi pupuk dan pestisida," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait