Nenek 63 Tahun Ditangkap di Pasar Bawang, Polres Batang Sita 11 Lembar Uang Palsu

Nenek 63 Tahun Ditangkap di Pasar Bawang, Polres Batang Sita 11 Lembar Uang Palsu

Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono -Disway Jateng/Bakti Buwono-

BATANG, diswayjateng.id – Aktivitas jual beli di Pasar Bawang, Kabupaten BATANG, mendadak ricuh setelah seorang perempuan lanjut usia diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi pada Selasa pagi 24 Februari 2026.

Kasus uang palsu di Pasar Bawang ini terungkap sekitar pukul 09.30 WIB ketika seorang perempuan berinisial SD (63) menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu saat berbelanja.

Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono menjelaskan, kecurigaan pedagang muncul karena sebelumnya sudah beredar informasi adanya uang palsu di lingkungan pasar.

“Jadi kronologisnya, sekitar pukul 09.30 WIB ada seseorang menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, kemudian diamankan warga,” ujar Albertus saat dikonfirmasi, Selasa 3 Maret 2026.

BACA JUGA: Musrenbang Anak Batang 2026, UNICEF Turun Tangan Dorong Anak Speak Up

BACA JUGA: Petugas Pengontrol Rel Tewas Tertemper Kereta di Kandeman Batang

Menurut Sudaryono, informasi soal peredaran uang palsu sebelumnya membuat pedagang lebih jeli.

“Karena sudah ada kejadian sebelumnya, begitu ada uang mencurigakan langsung berantai informasinya,” katanya.

Warga yang curiga kemudian mengamankan SD dan melaporkannya ke polisi. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan tas tersangka, petugas menemukan uang sekitar Rp750 ribu yang diduga palsu bercampur dengan uang asli hasil transaksi.

BACA JUGA: Ditinggal Tarawih, Tungku Dapur Picu Kebakaran Rumah di Batang

BACA JUGA: Batang Segera Sosialisasi KPBU APJ Rp300 miliar, Pengusaha Lokal Diminta Siap-siap

Barang bukti yang diamankan antara lain empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan tujuh lembar pecahan Rp50 ribu.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 375 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait