DPRD Solo Soroti Celah Regulasi Bajaj Maxride, Desak Operasional Dihentikan Sementara
Komisi III DPRD Kota Solo menilai polemik operasional Bajaj Maxride disebabkan ketiadaan regulasi yang jelas terkait angkutan penumpang roda tiga.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com - Komisi III DPRD Kota Solo menilai polemik operasional Bajaj Maxride yang memicu protes pengemudi ojek online (ojol) hingga aksi demonstrasi di depan Balai Kota Solo disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang jelas terkait angkutan penumpang roda tiga.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Sonny menegaskan, akar persoalan bukan semata konflik antar moda transportasi, melainkan kekosongan aturan hukum yang dimanfaatkan pihak operator untuk tetap beroperasi.
“Sebelum terjadi gejolak, sebenarnya sudah ada audiensi. Ojol, Maxride, Dishub, dan Satlantas sudah difasilitasi duduk bersama, bahkan dua kali,” ujar Sonny, Senin 26 Januari 2026.
Namun, hasil pertemuan tersebut mengungkap bahwa angkutan orang roda tiga belum diatur secara eksplisit dalam regulasi nasional.
Dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2008, hanya kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki dasar hukum sebagai angkutan umum.
“Di Omnibus Law juga sanksi pidananya sudah tidak ada. Ini menjadi celah yang dimanfaatkan Maxride untuk tetap berjalan,” jelasnya.
Sonny menyebut pihak Maxride bersikeras mengklaim kendaraan mereka sebagai sepeda motor. Padahal, secara fungsi dan spesifikasi teknis, kendaraan roda tiga berbeda dengan motor konvensional dan semestinya tunduk pada regulasi angkutan umum.
“Kalau mau mengangkut penumpang secara komersial, seharusnya menggunakan pelat kuning. Faktanya, mereka tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang kuat. Inilah yang memicu keresahan dan aksi protes,” tegasnya.
DPRD Solo, lanjut Sonny, telah meminta Maxride melengkapi perizinan dan mematuhi aturan. Namun, dalam audiensi, pihak perusahaan dinilai tidak menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
“Mereka selalu berdalih di daerah lain bisa beroperasi. Tapi di Solo, penerimaan publik belum ada. Ini tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Komisi III sebenarnya membuka ruang kompromi dengan mengusulkan agar Bajaj Maxride dibatasi wilayah operasionalnya, khususnya hanya di area permukiman dan tidak melintas di jalan protokol.
“Rambu larangan sudah ada, tapi baru di satu titik. Penegakan dan kejelasan aturan harus diperkuat,” imbuhnya.
Sonny juga meminta Satlantas Polresta Surakarta bertindak lebih tegas terhadap kendaraan roda tiga yang melanggar aturan, serta mendorong Dishub Kota Solo untuk segera mengajukan permohonan regulasi khusus ke Kementerian Perhubungan.
“Kita harus cegah konflik sosial yang lebih besar. Ini menyangkut ekonomi dan penghidupan banyak orang, jadi sangat sensitif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: