Wali Kota Salatiga Menyoroti Pemahaman IKK yang Belum Merata
PERTEMUAN : Wali Kota Salatiga Robby Hernawan bersama Pj Sekda Muthoin saat bertatap muka dengan Tim Pelaporan di Ruang Plumpungan Lantai 4 Gedung Setda Kota Salatiga, Rabu 14 Januari 2025. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyoroti sejumlah tantangan Pemerintahannya terutama dalam hal pemahaman Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang belum merata.
"Serta, kesulitan mengumpulkan data dukung valid," kata Wali Kota Salatiga Robby Hernawan di Ruang Plumpungan Lantai 4 Gedung Setda Kota Salatiga, Rabu 14 Januari 2025.
Terlihat hadir dalam kesempatan itu, Pj Sekda Kota Salatiga Muthoin, Kepala OPD dan Tim Penyusun Laporan.
Dalam pertemuan itu, Robby Hernawan menyinggung capaian membanggakan Salatiga pada evaluasi tahun 2023 yang meraih skor 3,4936 dan berhasil menyandang predikat kinerja tinggi.
Namun ia mengingatkan agar prestasi tersebut tidak membuat jajaran ASN lengah.
"Kita masih sering menemui multitafsir soal aturan. Itulah gunanya kita berkumpul bersama narasumber dari Kemendagri," paparnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh Pokja lebih cermat dan disiplin.
"Jangan sampai ada data yang tercecer atau tidak sinkron antara RPJMD dengan realita di lapangan," tegasnya.
Ia juga meminta agar tidak ada sekat antar perangkat daerah. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat, serta kualitas reviu Inspektorat sebagai filter ditingkatkan.
Robby berharap LPPD dan LKPJ 2025 tidak hanya rampung tepat waktu, tetapi juga mampu mempertahankan Salatiga sebagai daerah dengan kinerja pemerintahan kategori tinggi di tingkat nasional.
Ia mengajak seluruh ASN Pemkot Salatiga menunjukkan Salatiga bukan hanya hebat dalam bekerja, tapi juga tertib dalam mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan masyarakat.
Sebelumnya, Direktur EKPKD Kemendagri Dr. Heriyadi Roni, M.Si., menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas urusan yang didesentralisasikan.
Menurut dia, LPPD menjadi instrumen utama bagi Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
"Semata-mata untuk mengukur keberhasilan otonomi daerah berbasis prinsip good governance," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

