Ratusan Eks Karyawan Sritex Demo di Pengadilan Niaga Semarang, Tuntut Evaluasi Kurator

Ratusan Eks Karyawan Sritex Demo di Pengadilan Niaga Semarang, Tuntut Evaluasi Kurator

Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Niaga Semarang, Jalan Siliwangi, Kota Semarang, Senin (12/1/2026-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar demo aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Niaga SEMARANG, Jalan Siliwangi, Kota SEMARANG, Senin (12/1/2026). 

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum mereka terima.

Dalam aksi itu, para demonstran membawa bendera hitam bertuliskan “Solidaritas Eks Karyawan Sritex” serta spanduk putih dengan tuntutan “Evaluasi Kurator atau Ganti Kurator”. Massa aksi juga kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol kekecewaan.

Sejumlah poster bernada protes turut dibentangkan, di antaranya bertuliskan “Hakim Pengawas, Ganti Kurator”, “11 Bulan Kalian Kerja Apa Main-main?”, dan “Selesaikan Pesangon Kami”.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan massa aksi merupakan mantan pekerja Sritex yang menuntut hak normatif mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari 2025.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Sritex di Tipikor Semarang, Lukminto Bersaudara Ajukan Eksepsi Minta Bebas

BACA JUGA:Sidang Korupsi Kredit Sritex, Babay Parid Wazadi Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar

“Sekitar 300 orang datang ke Semarang menggunakan lima unit bus dari Sukoharjo. Mereka adalah eks karyawan yang hingga kini belum menerima pesangon dan THR,” ujar Agus kepada wartawan.

Agus menyebutkan, saat ini terdapat 8.475 eks pekerja Sritex yang nasibnya masih terkatung-katung karena hak normatif mereka belum dibayarkan hampir satu tahun setelah PHK.

“Bulan depan genap setahun hak-hak eks pekerja belum juga dibayarkan. Sampai kapan ribuan orang ini harus menunggu? Pakai hati nurani, kami punya istri dan anak yang harus dinafkahi,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, para eks pekerja meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex. 

Menurut mereka, kinerja kurator dinilai lamban karena belum ada progres signifikan terkait lelang aset perusahaan.

“Kami meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja tim kurator. Yang menunjuk kurator adalah hakim pengawas. Kalau perlu diganti jika memang kinerjanya lamban,” kata Agus.

Selain itu, massa aksi juga menuntut evaluasi terhadap kinerja Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai pihak penilai aset independen dalam proses lelang, serta meminta kejelasan jadwal pembayaran pesangon dan THR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait