Penanganan Sampah di Salatiga, Pj Sekda Instruksikan Kadis LH Bentuk Tim Efektif
MEMASUKAN : Petugas pengelola TPS Tingkir Salatiga saat memasukkan sampah berserakan. Foto : Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Drs. Muthoin, M.Si., menginstruksikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) untuk membentuk Tim Efektif terkait penanganan sampah di Salatiga.
Selanjutnya, Tim efektif merealisasikan Perda No 1 Tahun 2024 yang dikuatkan dengan SK Wali Kota.
Hal ini disampaikan Pj Sekda menyusul berjalannya penerapan Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan (RPKP) oleh DLH Kota Salatiga yang sampai saat ini masih simpang siur dan belum sepenuhnya dimengerti warga.
Kepada wartawan Diswayjateng, Muthoin juga mengkritik serta memberikan beberapa masukan kepada DLH agar program berkaitan dengan masyarakat agar dapat menjadi teladan.
Diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bertanya.
BACA JUGA:Ketua DPC Gerindra Salatiga Yuliyanto Dukung Wacana Pemilihan Langsung Kepala Daerah oleh DPRD
"Instansi Pemerintah untuk bisa memulai memberikan keteladanan. Sehinggakan, ASN untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bertanya," ungkap Muthoin.
Pj Sekda juga mengingatkan, jika eksekutor Perda bukan OPD tertentu tetapi seluruh jajaran eksekutif hingga aras terbawah.
"Jadilah kita sebagai 'role model' dan agent perubahan dalam pengolahan sampah. Mohon kepala OPD meneruskan ke staf, bahwa penanganan sampah harus menjadi gerakan massif," paparnya.
Sementara, proses penerapan Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan (RPKP) oleh DLH Kota Salatiga sebagian besar belum dipahami pelaku perorangan/petugas pembuangan sampah.
Bahkan, penanggungjawab sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Salatiga belum dapat memberlakukan kepada orang perorangan.
BACA JUGA:Disdukcapil Salatiga Bantah Ada Program Pembaharuan Data, Warga Diminta Hati-hati Penipuan
Terbukti, pemberlakuan baru berjalan untuk kelompok pembuang sampah gerobak/gendong itu harus merogoh kocek pribadi.
Di TPS Terminal Tingkir Kota Salatiga contohnya. TPS yang menampung sampah dari berbagai sejumlah kelompok masyarakat berbagai penjuru di Kecamatan Tingkir itu, belum dapat sepenuhnya menerapkan Perda RPKP.
"Banyak yang belum paham, bahkan saya dimintai pembayaran sekali kirim sampah Rp10.000 dan diberi karcis," kata Supri, petugas sampah gerobak yang ditemui di TPS Terminal Tingkir, Salatiga.
Bahkan, karena kekurangan informasi yang ia peroleh pembayaran setiap membuang sampah di TPS Terminal Tingkir, Supri harus merogoh koceknua pribadi.
"Saya bayar pake uang pribadi. Sehari sy kirim dia kali gerobak sampah, kalau seperti ini dalam satu bulan saya bayar Rp600 ribu, sementara haji saya mengambil sampah dari warga Rp1,2 juta. Sisanya buat hidup saya, jelas saya gak sanggup," ungkap Supri
Hal senada disampaikan pengelolaan TPS Tingkir Salatiga, Winarno. Ia yang telah 12 tahun menjadi petugas TPS Tingkir Salatiga mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait Perda RPKP ini.
"Banyak yang belum paham, malah saat saya buat kotak peduli bayar seiklasnya sekarang disuruh dinas jangan dipajang lagi. Sementara, masyarakat yang buang orang perorangan secara langsung belum tentu bersedia membayar Rp10 ribu sekali buang," ucapnya, ditemui di TPS Tingkir Salatiga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: