Kasus Sritex Disoal Hotman Paris, Kerugian BUMN Dinilai Bukan Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea bersama rekannya, saat wawancara dengan wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1).-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1).
Hotman hadir sebagai kuasa hukum Lukminto bersaudara, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Usai sidang, Hotman menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang disebutnya sangat fundamental dan belum pernah digunakan dalam perkara korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyatakan kerugian BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Kredit Sritex, Babay Parid Wazadi Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar
Kedua undang-undang tersebut merupakan produk hukum pertama yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bukan penafsiran kami. Dalam penjelasan Pasal 4B jelas disebutkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara. Artinya, kejaksaan tidak lagi berwenang menangani perkara yang mendalilkan kerugian BUMN,” ujar Hotman
Menurutnya, karena kerugian yang didalilkan bukan kerugian negara, maka perkara yang menimpa Sritex tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, kewenangan penanganannya bukan berada di tangan kejaksaan, melainkan aparat kepolisian apabila ditemukan unsur pidana lain.
“Kalimat dalam undang-undang ini sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran. Ada frasa ‘bukan kerugian negara’, sehingga secara hukum ini bukan perkara korupsi,” tegasnya.
BACA JUGA:Terjerat Judol, Office Boy Mayora Group Gasak Uang Pabrik Nyaris Rp400 Juta
BACA JUGA:Wakapolri Resmikan Pabrik Garmen PT Akarsa Garment Indonesia
Hotman juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut adanya laporan keuangan palsu dan invoice fiktif dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

