TPA Kudus Terancam Sanksi Berat Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Samani Siapkan Jurus Sakti
Bupati Sam’ani bersama sejumlah pejabat Pemkab Kudus saat mendampingi kunjungan Menteri Lingkungan Hidup di TPA Tanjungrejo--
KUDUS, diswayjateng.com - Kunjungan kerja (Kunker) Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten KUDUS ternyata membawa kabar yang sangat mengejutkan. Menteri Hanif mengeluarkan peringatan kepada Pemkab KUDUS terkait sanksi gara gara pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo KUDUS. Sebab di TPA Tanjungrejo masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Hanif Faisol menegaskan, pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Hanif Faisol, praktik open dumping merupakan metode yang dilarang.
"Pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila tidak melakukan perbaikan,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungannya di TPA Tanjung Rejo, Kecamatan Jekulo.
BACA JUGA:Sidak di Tegal, Menteri Lingkungan Hidup Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal
BACA JUGA:Menteri LH Pantau Penanganan Sampah, Kota Tegal Berhasil Dapat Sertifikat Adipura
Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan, sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping, dan beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, seperti sanitary landfill atau controlled landfill, dalam jangka waktu tertentu.

Menteri Hanif Faisol mengunjungi pengelolaan sampah organik di Djarum OASIS Kudus. --
Respon Pemkab Kudus
Merespon peringatan keras Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengakui, bahwa pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo memang masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Karena itu, kata Samani, memerlukan langkah-langkah perbaikan menuju sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti saran dari Menteri Lingkungan Hidup tersebut, Sam’ani Intakoris menegaskan komitmen bahwa Pemkab Kudus segera melakukan perbaikan tata kelola TPA Tanjungrejo.
BACA JUGA:Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Gedung Bersejarah Syarikat Islam di Semarang
“Kami berkomitmen melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara bertahap dan berkelanjutan, mulai dari penutupan tanah yang sesuai standar, pengendalian air lindi, hingga penanganan mikroplastik," ujar Samani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: