903 Calon Jemaah Haji dari Grobogan Berhak Melunasi Biaya Haji, Segini Jumlahnya

903 Calon Jemaah Haji dari Grobogan Berhak Melunasi Biaya Haji, Segini Jumlahnya

Ketua Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Grobogan Ali Muhtarom. (Achmad Fazeri/Disway Jateng)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Calon jemaah haji (Calhaj) Kabupaten Grobogan yang berhak melakukan pelunasan biaya haji pada tahun 2026 sebanyak 903 orang. Demikian disampaikan oleh Ketua Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Grobogan Ali Muhtarom.

"Tahun 2024 sekitar 1.200-an jemaah, lalu tahun 2025 ada sekitar 1.005, dan tahun 2026 ini sebanyak 903 jemaah," katanya kepada Disway Jateng, Selasa (9/12/2025).

Ali menyampaikan, dengan adanya perubahan regulasi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapat tambahan kuota sekitar 2.000. Katanya, Jateng yang biasanya mendapat jatah 32 ribu jemaah haji, efek dari regulasi tersebut kuotanya pun bertambah menjadi 34 ribu.

"Sebetulnya Grobogan jatahnya 800 sekian, lalu bertambah menjadi 903 jemaah yang berhak melunasi biaya efek penambahan kuota dari regulasi itu," tegasnya.

Ali menyebutkan, besaran pelunasan biaya haji tergantung masing-masing embarkasi, dimana Grobogans sendiri ikut embarkasi Solo, yakni sekitar Rp 25,5 juta. Dimana pelunasan tahap I diberikan waktu satu bulan, mulai dari 24 November - 23 Desember 2025.

"Total biaya haji sekitar Rp 53,223 juta. Setelah dikurangi setoran awal, dana optimalisasi dari bank, jemaah tinggal membayar Rp 25,5 juta sekian. Atau turun Rp 2 juta sekian. Karena tahun sebelumnya pelunasan itu Rp 28 juta," bebernya.

Diketahui UU Nomor 14 Tahun 2025 itu merupakan kebijakan soal Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, mengatur soal penyelenggaraan haji dan umrah.

Termasuk menjadi landasan hukum baru yang melegalkan umrah mandiri, memperkuat perlindungan jemaah, kuota haji khusus (PIHK), dan sistem informasi terintegrasi. UU ini berlaku sejak 4 September 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: