Satpol PP Gerebek Karaoke di Demak, Temukan Tumpukan Miras

Satpol PP Gerebek Karaoke di Demak, Temukan Tumpukan Miras

--

Demak, diswayjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak gelar operasi penegakan hukum terhadap usaha hiburan karaoke di Kecamatan Wonosalam dan Gajah pada Minggu, 30 November 2025. Satpol PP gerebek karaoke di Demak ini berhasil menemukan tumpukan miras dan menyitanya.  

Operasi yang dimulai pukul 19.30 hingga Sabtu (29/11) dini hari tersebut dilaksanakan berdasarkan tiga Peraturan Daerah, yakni Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke, dan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Operasi dipimpin Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak dengan melibatkan 15 personel dan dua anggota Kodim 0716/Demak. Tim menyisir sejumlah lokasi yang diduga melanggar ketentuan, khususnya terkait operasional usaha hiburan serta peredaran minuman beralkohol.

Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas menyita sedikitnya 79 botol minuman beralkohol dari berbagai tempat karaoke yang berada di wilayah sasaran. Penyitaan dilakukan setelah petugas mendapati beberapa tempat yang kedapatan menyediakan bir, arak, dan jenis miras lainnya tanpa izin. Sementara itu, sejumlah tempat karaoke lainnya ditemukan dalam kondisi tutup saat petugas tiba di lokasi.

Tempat hiburan yang terkena penindakan di antaranya Sely Musik dan Romero di Trengguli, Wonosalam, yang keduanya berada dalam kondisi tertutup dan langsung dilakukan penyegelan. Di wilayah Gajah, beberapa tempat seperti Diva Kafe, Teman Musik, dan Permata juga disegel karena melanggar aturan.

Petugas juga menemukan pelanggaran di Diva New yang masih beroperasi dan menyita 8 botol Angker Bir, 18 botol Kawa-Kawa, serta 41 botol Congyang. Di Karaoke Pink, petugas menyita 7 botol Angker Bir, 3 botol Congyang, serta masing-masing satu botol arak besar dan kecil. Tempat karaoke Metro 2 di Mranak, Wonosalam, turut disegel setelah ditemukan melanggar ketentuan.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban masyarakat. 

“Operasi ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan usaha hiburan berjalan sesuai aturan. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain melakukan penyegelan dan penyitaan miras, petugas juga mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan. Satpol PP Kabupaten Demak memastikan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Demak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: