Awasi Berdirinya PAUD dan TK Ilegal
REGULASI - Kasi Pembinaan Paud dan Dikmas menjelaskan regulasi perizinan yayasan pendidikan Paud dan TK di ruang kerjanya.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Beredarnya kabar terkait TK tak berizin yang mengeluarkan siswa didiknya di media sosial, menjadi perhatian serius Dinas Dikbud Kabupaten Tegal. Bidang Pembinaan PAUD dan Dimas menegaskan bahwa upaya pengawasan terhadap menjamurnya PAUD dan TK yang berdiri tanpa izin terus dilakukan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Dikbud.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Winarto SE MM melalui Kasi Pembinaan PAUD dan Dikmas Ibnu Khakim menegaskan bahwa TK yang berada dikawasan Jl Pala Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat belum masuk dalam data Dapodik . " MTerkait pihak yayasan atau TK yang mengeluarkan siswa didiknya, sesuai konsep awal sekolah harus menerima keberadaan siswa tersebut. Dan bila sekolah kurang siap atau tidak sanggup bisa mengembalikan ke pihak orang tua," ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Langkah koordinasi dengan KWK terus dilakukan agar bisa melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan PAUD dan TK yang belum berijin. " Tercatat selama Oktober 2025 ada 17 lembaga PAUD dan TK yang mengusulkan untuk mendapatkan izin dan meminta pembinaan agar proses perizinan bisa diajukan," cetusnya.
Pihaknya tak menampik khususnya di wilayah Kramat, khususnya Desa Mejasem Barat saat ini banyak bermunculan satuan pendidikan PAUD dan TK.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Mendalam bagi Kepala Sekolah dan Guru
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialisasi dan Koordinasi Sulinjar
Bagi lembaga pendidikan Paud dan TK yang tidak berijin , terkait anak - anak yang masuk lembaga tersebut dipastikan tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). "Untuk proses perizinan berdirinya lembaga pendidikan PAUD dan TK bisa diajukan melalui DPMPTSP.
"Di.sini Dinas Dikbud akan memberikan rekomendasi terkait layak atau tidaknya yayasan pendidikan tersebut diberi izin atau sebaliknya," ungkapnya.
Hingga saat ini tercatat ada 852 TK dan Kelompok Bermain yang terdaftar dan memiliki izin operasional di Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: