Perda Pesantren Mandek, DPRD Kabupaten Tegal Desak Pemkab segera Terbitkan Perbup

Perda Pesantren Mandek, DPRD Kabupaten Tegal Desak Pemkab segera Terbitkan Perbup

TERIMA DOKUMEN - Ketua DPRD Kabupaten Tegal H Wasbun Jauhara Khalim menerima dokumen dari perwakilan FKPP Kabupaten Tegal di ruang kerjanya.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id – Sudah tiga tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren disahkan. Namun petunjuk pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) tak kunjung lahir. Akibatnya, Perda inisiatif DPRD itu belum bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh ratusan pesantren di Kabupaten Tegal.

‎Kondisi ini menjadi sorotan dalam audiensi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal dengan Ketua DPRD H Wasbun Jauhara Khalim, di ruang kerjanya. Turut hadir anggota DPRD A Jafar dan Munif, perwakilan FKPP Dr Zaki Mubarok, serta Plt Kabag Kesra Setda Tegal Abdul Syukur.

‎“Perda ini adalah inisiatif DPRD, tapi leading sektornya di Bagian Kesra. Aspirasi FKPP ini akan kami dorong ke eksekutif supaya segera ditindaklanjuti,” tegas Wasbun.

‎Dia menjelaskan, prosesnya dimulai dari pengajuan nomor registrasi dan memasukkannya ke Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025, lalu harmonisasi, sebelum akhirnya disahkan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Minta Bantuan 1.000 Bibit Pepaya Tidak Muspro

BACA JUGA:Puluhan Tenaga Kontrak Adukan Nasib ke DPRD Kabupaten Tegal

‎Menurut Wasbun, substansi Perda ini mengatur fasilitasi pesantren dalam tiga fungsi, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemkab diharapkan dapat memberi dukungan berupa beasiswa santri, peningkatan kompetensi pendidik, serta perbaikan sarana-prasarana pesantren.

‎"Jumlah pesantren kita mencapai 106. Jika dikelola dan didukung optimal, ini akan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Tegal,” ujarnya.

‎Perwakilan FKPP, Dr. Zaki Mubarok, menegaskan bahwa regulasi turunan sangat penting agar fungsi pesantren bisa berjalan maksimal sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

‎"Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sudah saatnya diimplementasikan berbasis regulasi daerah,” ucapnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha ‎

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sinergi Penanggulangan Bencana

‎Sementara itu, Ketua FKPP Kabupaten Tegal, KH. Syamsul Arifin, M.Pd.I, menyatakan harapan besar para kiai terhadap lahirnya Perbup Pesantren. “Kami berharap pada Hari Santri 2025, Perbup ini sudah terbit. Ini bukan hanya regulasi, tapi penopang utama kemajuan dunia pesantren di Kabupaten Tegal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: