Puluhan Tenaga Kontrak Adukan Nasib ke DPRD Kabupaten Tegal

Puluhan Tenaga Kontrak Adukan Nasib ke DPRD Kabupaten Tegal

DOKUMEN - Tenaga kontrak menyerahkan dokumen aduan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id – Puluhan tenaga pendidik dan tenaga teknis yang berasal dari SD, SMP, serta tenaga kesehatan dengan status R3 atau non-ASN mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal.

Mereka mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal untuk meminta kejelasan status dan menuntut diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

‎Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana menyatakan bahwa pihaknya siap memperjuangkan aspirasi para tenaga kontrak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki legislatif.

‎“Kami di DPRD juga siap memperjuangkan aspirasi mereka, tapi tetap dalam koridor kewenangan yang kami miliki. Soal kebijakan, itu ranahnya eksekutif,” jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha ‎

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sinergi Penanggulangan Bencana

‎Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, baik melalui rapat dengar pendapat maupun kunjungan langsung, untuk memastikan ketersediaan anggaran dan kejelasan formasi PPPK.

‎"Makanya kami juga minta data lengkap. Berapa jumlahnya, bekerja di mana, karena semua itu akan berkaitan dengan alokasi anggaran nantinya,” imbuhnya.

‎Senada, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk segera merespons aturan pusat mengenai PPPK paruh waktu yang sudah terbit sejak tahun 2007.

‎"Aturan ini sudah lama, dari tahun 2007. Mereka hanya meminta pengakuan melalui status PPPK paruh waktu. Harapannya, setelah setahun bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Tegal Soroti Masalah Penerimaan Murid Baru

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kuningan

‎Bagus juga menyinggung bahwa saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah masih dalam masa transisi.

‎"Mudah-mudahan segera ada kejelasan. Kami akan terus dorong agar pemerintah daerah bisa segera merumuskan kondisi keuangan untuk menyokong implementasi aturan ini,” imbuhnya.

‎Sementara itu, Koordinator Tenaga Pendidik SD, Ahmad Hasanuddin, menyebutkan bahwa tuntutan ini mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK paruh waktu. Menurutnya, para tenaga kontrak sudah mengikuti tes tahap pertama pada tahun 2024 lalu dan kini menunggu realisasi pengangkatan.

‎“Dulu BKN menyampaikan bahwa kepala daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu per September, berdasarkan data BKN tahun 2022 dengan kode R1, R2, dan R3,” ujar Hasanuddin.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Dorong Kesiapan OPD Hadapi Aplikasi Lapor Bupati 4.0

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Kinerja Bagian Kesra

‎Ia menjelaskan, tenaga pendidik SD dengan kode R3 yang sudah terdata sementara ini berjumlah 160 orang, sementara untuk jenjang SMP masih dalam proses pendataan. Namun dalam pengumuman hasil tes, tidak ada keterangan kelulusan dan hanya tertulis formasi belum tersedia.

‎"Makanya kami datang ke DPRD. Kami berharap tahun ini sudah bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, karena itu amanat regulasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait