Petani menaburkan pupuk urea bersubsidi pada tanaman padi di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (26/12/2025). Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi memberikan kemudahan bagi petani dalam penebusan pupuk bersubsidi. (Achmad Fazeri/Disway Jateng)
Petani menaburkan pupuk urea bersubsidi pada tanaman padi di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (26/12/2025). Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi memberikan kemudahan bagi petani dalam penebusan pupuk bersubsidi. (Achmad Fazeri/Disway Jateng)
Petani menaburkan pupuk urea bersubsidi pada tanaman padi di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (26/12/2025). Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi memberikan kemudahan bagi petani dalam penebusan pupuk bersubsidi. (Achmad Fazeri/Disway Jateng)