Dana Transfer 2026 di Kabupaten Pemalang Turun Menjadi Rp104 Miliar
MENYAMPAIKAN - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan pidatonya dalam rapat paripurna di gedung DPRD.Foto: Agus Pratikno --
PEMALANG, diswayjayeng .id- Dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Pemalang pada tahun 2026 diperkirakan akan mengalami penurunan cukup besar mencapai Rp104 miliar. Hal itu tertuang dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026 yang saat ini sudah diserahkan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasannya.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjelaskan bahwa rancangan alokasi dana transfer 2026 mengalami penurunan kurang lebih sebesar Rp104 miliar. Besaran itu terdiri dari penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp12 miliar. Dana Alikasi Umum (DAU) sebesar Rp69 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp26 miliar dan Dana Desa sebesar Rp24 miliar.
"Adapun untuk pendapatan transfer, khususnya dari Pemerintah Pusat dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, mengacu pada pagu definitif tahun anggaran 2025 melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,"katanya saat menyampaikan pidatonya sambutan pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.
Bupati Anom menyampaikan pada tanggal 23 September 2025 baru ada informasi rancangan alokasi dana transfer daerah tahun anggaran 2026 yang akan dibahas pada rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran.
BACA JUGA:Pemkab Pemalang Siap Bantu Pemasaran Sarung Goyor ke Pasar yang Lebih Luas
Sedangkan pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dana transfer dari Pemerintah Provinsi berupa bantuan keuangan kepada kabupaten/kota belum dimasukkan karena masih menunggu penetapan pagu alokasinya.
Untuk Belanja Belanja Daerah pada tahun anggaran 2026, direncanakan sebesar Rp3 triliun, terdiri dari belanja operasi. Meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, dan bantuan sosial.
Untuk Belanja Modal, terdiri belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga, dan Belanja transfer, meliputi belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
BACA JUGA:Rekomendasi Gubernur Jateng, Pemkab Pemalang Harus Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Sedangkan Pembiayaan Daerah dalam kebijakan umum pembiayaan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026, adalah sebagai berikut pertama Penerimaan Pembiayaan Pada tahun anggaran 2026, penerimaan pembiayaan diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) yang disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada untuk menghindari kendala pendanaan pada belanja yang telah direncanakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: