Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gelar Forum Konsultasi Publik

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gelar Forum Konsultasi Publik

PANDU - Plt sekretaris Dinas Perkim memandu pelaksanaan Forum Komunikasi Publik.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Mendasari surat Bupati Tegal yang ditandatangi Sekda atas amanat Permen PAN RB No 16 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap Perangkat Daerah untuk melaksanakan Forum Konsultasi Publik, Dinas Perkim menggelar kegiatan tersebut di aula gedung B Dinas Perkim.

‎Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas Jeruri menyatakan,  FKP merupakan forum dialog antara penyelenggara layanan dengan masyarakat pengguna layanan yang bertujuan memperoleh masukan, saran , dan pendapat masyarakat terhadap standar pelayanan.
‎"Termasuk menyepakati upaya perbaikan kualitas pelayanan publik, dan  meningkatkan partisipasi  serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

‎Adapun peserta FKP yang diundang dan hadir adalah para developer/ pengembang perumahan dan paguyuban yang memanfaatkan lahan pemakaman milik Pemda Kabupaten Tegal. Hadir pula OPD/Instansi terkait yang berkaitan dengan pelayanan publik yang ada pada Dinas Perkim Kabupaten Tegal.

‎Forum Konsultasi Publik tersebut dipandu oleh Plt Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Tegal. " Hasil dari kegiatan FKP diantaranya Pengelolaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemerintah agar bisa dilakukan penegasan tentang tanggung jawab kegiatan pengelolaan dan perawatannya kepada dinas-dinas yang terkait," cetusnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan

BACA JUGA:Dinas Perkim Lakukan Peninjauan Monitoring Locus Program RTLH ‎

‎Hal ini agar tidak terjadi kebingungan terhadap masyarakat atas kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan PSU yang ada di wilayah pemukiman masyarakat Selebihnya terkait mekanisme yang  jelas tentang pemanfaatan dan penggunaan fasilitas lahan pemakaman yang ada di sekitar masyarakat perumahan. "Terutama dalam hal pengelolaan lahan pemakaman lahan aset masyarakat dan lahan aset Pemerintah Kabupaten Tegal," ungkapnya.

‎Adanya peningkatan target perumahan di tahun 2026 nanti yang dianggap masih kurang relevan dan kecil. Maka dari itu dari pihak pengguna layanan meminta untuk ditinjau kembali. Untuk permasalahan lahan pemakaman Ketos di Desa Dukuhwringin agar bisa diselesaikan dengan penegasan aturan yang telah dibuat.

‎Terutama untuk batas lahan pemakaman yang dikelola oleh warga masyarakat desa dengan pemerintah. Jika terkait dengan penggunaan lahan pemakaman milik pemerintah. Harus ada perijinan yang jelas terkait penggunaanya kepada Pemerintah Kabupaten Tegal. Karena lahan Pemakaman berdampingan antara lahan pemerintah dan lahan masyarakat "Maka harus ada batas lahan yang jelas. Agar tidak terjadi ketidak jelasan kewenangan pengelolaan," tegasnya.

‎Mengenai percepatan layanan terhadap pruduk yang dikeluarkan oleh OPD agar bisa dikomunikasikan dengan baik antarOPD lain yang berkaitan dengan proses pengajuan permohonan pengguna layanan. Agar tidak terjadi hambatan dan penundaan proses layanan perangkat daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait