Sistem Pengelolaan Bersama Kawasan Wisata Disorot

Sistem Pengelolaan Bersama Kawasan Wisata Disorot

ARGUMEN - Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari (kanan) menyampaikan argumen. Komisi III menegaskan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Audiensi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Edu Mina Wisata Pantai Komodo ke Komisi III DPRD Kota Tegal tidak hanya mengungkap persoalan Pantai Komodo semata.

Namun, juga menguak permasalahan sistem pengelolan bersama kawasan wisata yang telah diambil alih Pemerintah Kota Tegal, seperti Pantai Komodo, Pantai Batamsari, dan Pantai Pulo Kodok, yang semuanya ada di wilayah Kecamatan Tegal Timur.

Pola pembagian waktu penjagaan tiket antara Pemerintah Kota Tegal dan Pokdarwis di Pantai Komodo misalnya, dipandang membingungkan dan tidak transparan. Di mana, Pemerintah Kota Tegal melakukan penjagaan tiket pada pagi hari dan Pokdarwis sore harinya.

Situasi ini dinilai menimbulkan persoalan teknis di lapangan, seperti siapa yang memungut tiket, pemilik lapak, dan yang bertanggung jawab terhadap fasilitas?

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Panggil Dishub dan Satpol PP

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Minta Rencana Penerapan Car Free Night Dikaji Ulang

Komisi III mendorong penggabungan sistem dan pembagian hasil yang jelas, contohnya 70 % untuk Pemerintah Kota Tegal dan 30 % pengelola lokal. “Selain itu, kami meminta sistem monitoring yang adil dan terbuka,” tegas Ketua Komisi III Sutari, yang memimpin langsung penerimaan audiensi tersebut.

Tidak sendiri, Pokdarwis melakukan audiensi bersama aktivis lingkungan hidup yang telah mendapat kuasa pendampingan.

Sutari mengatakan, aspirasi pengelola lokal terkait akses jalan dan infrastruktur pengunjung agar dibenahi, sesuai aspirasi yang disampaikan Pokdarwis dalam audiensi ini.

Dalam waktu yang tidak lama, Komisi III bakal membawa persoalan ini dalam forum rapat dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Sekretariat Daerah, selaku Perangkat Daerah yang menangani. 

Apabila Disporapar tidak bersedia menganggarkan untuk pembenahan akses jalan dan infrastruktur pengunjung, Komisi III mengaku siap mendorong Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong Stakeholder Pelabuhan Duduk Bersama

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Minta Balai PSDA Keruk 2 Sungai Besar

Bahkan, skema ekstrem juga disiapkan, yaitu penghentian sementara penjagaan tiket oleh Pemerintah Kota Tegal agar dana yang masuk bisa langsung digunakan untuk pembenahan askes jalan dan infrastruktur pengunjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: