Tidak Senonoh pada Anak di bawah Umur, C Diamankan Polisi

Tidak Senonoh pada Anak di bawah Umur, C Diamankan Polisi

SAMPAIKAN - Kapolres Pemalang sampaikan keterangan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.Foto:M Ridwan/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Polres Pemalang berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial C (45), atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," jelasnya.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, kata kapolres, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban.

BACA JUGA:Polres Pemalang Jaring Pemain Muda Voli Berbakat

BACA JUGA:Polres Pemalang Gelar Bazar Sembako Murah

"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan mei 2025," terang kapolres.

Kapolres menyampaikan, perbuatan tersangka terhadap anak korban dilakukan, saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

BACA JUGA:Polres Pemalang Belum Tilang dan Hentikan Truk ODOL

BACA JUGA:Dua Legenda Ikuti Turnamen Badminton Kapolres Pemalang Cup

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," tukas kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: