Dishub Kabupaten Pemalang Tegur PT AFI, Kenapa?

Dishub Kabupaten Pemalang Tegur PT AFI, Kenapa?

TEGUR - Dishub Kabupaten Pemalang saat melakukan peneguran terhadap PT. AFI karena dianggap menyalahi aturan muatan.Foto:M Ridwan/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang menegur perusahaan sepatu. Teguran ini muncul karena pengangkutan material tidak sesuai aturan. Pasalnya, pihak pabrik menggunakan angkutan sumbu tiga dalam mengangkut material pembangunan.

“Pengangkutan material pengurugan pabrik PT Adonia Footwear Indonesia melanggar Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.419/LT.408/DJPD-ANDALALIN/2024,” jelas Kepala Dishub Kabupaten Pemalang Heru Weweg Sembodo.

Penggunaan angkutan sumbu tiga juga tidak sesuai dengan kelas jalan yang digunakan.

“Penggunaan truk sumbu tiga untuk pengangkutan material urugan tidak sesuai dengan kelas jalan. Di mana kendaraan tersebut melalui Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Gatot Subroto Sirandu dan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Pemalang,” bebernya.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Mudik, Dishub Kabupaten Pemalang Petakan Jalur Alternatif

BACA JUGA:Marak Pencurian Helm di Tempat Parkir Umum, Dishub Grobogan Imbau Warga Selalu Berhati-hati

Dishub Pemalang meminta agar perusahaan mematuhi aturan yang ada.

Sementara itu, PT Adonia Footwear Indonesia, menyampaikan, bahwasanya tidak tahu-menahu perihal armada yang digunakan untuk menangkut material, karena pengerjaan dilakukan vendor.

“Perusahaan tidak mengetahui bahwa pengangktuan menggunakan sumbu tiga, dikarenakan pengurugan oleh kontraktor PT SAN,” jelas Amir,  perwakilan perusahaan.

Perusahaan berkomitmen akan patuh pada aturan yang ada dan juga meminta kontraktor pembangunan pabrik untuk tidak lagi menggunakan truk sumbu tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: