Pemkab Batang Ultimatum Bangunan Karaoke di Pantai Sigandu: Harus Rata Setelah 1 Juli 2025

Pemkab Batang Ultimatum Bangunan Karaoke di Pantai Sigandu: Harus Rata Setelah 1 Juli 2025

Aparat gabungan memasang spanduk perintah pembongkaran pada Karaoke di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Rabu 12 Juni 2025--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

Padahal, kawasan Sigandu seharusnya menjadi destinasi keluarga, bukan lokasi hiburan malam yang menyaru di balik nama wisata pantai.

“Kalau sampai tanggal 1 Juli 2025 tidak juga dibongkar sendiri, ya silakan saja. Tapi jangan salahkan kalau nantinya akan ada tindakan tegas dari kami,” ujarnya.

Pihaknya masih membuka ruang kesadaran bagi pemilik untuk membongkar secara sukarela.

Namun, jika bandel, kemungkinan pembongkaran paksa sudah tak bisa dihindari.

“Kami ingin pantai ini bersih dari bangunan ilegal. Apalagi yang beroperasi melanggar norma dan ketentuan,” ucap Dwi.

Pantai Sigandu yang dikenal dengan pemandangan matahari terbenam kini tercoreng oleh puluhan bangunan karaoke yang tak sedap dipandang.

Mereka menyebutkan para wisatawan keluarga mulai enggan datang karena suasana tidak lagi ramah anak.

sisi lain, beberapa pemilik karaoke memilih bungkam.

"Dengan beberapa kali peringatan ini kami melakukan tindakan rencana pembongkaran gedung-gedung yang ada di sini untuk dibongkar sendiri paling lambat 1 Juli 2025. Harapan saya mereka itu menyadari bahwa apa yang mereka lakukan selama ini iti salah,"tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: