Kwartet Tersangka Tipikor Bank BUMN Diserahkan Penuntut Umum

DIPERIKSA - Tersangka diperiksa sebelum dilimpahkan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tegasnya.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dana atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: