Permasalahan Gugatan Perdata RSUD Kardinah dan CV Curtina, Hakim Imbau Bisa Damai

Permasalahan Gugatan Perdata RSUD Kardinah dan CV Curtina, Hakim Imbau Bisa Damai

SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata CV Curtina Prasara yang menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal terkait kerjasama pengelolaan parkir, Selasa (10/6).--istimewa

"Pemeriksaan selesai, Kamis selanjutnya kesimpulan, Kamis kalau jadi ada perdamaian ada putusan perdamaian.  Kalau tidak jadi damai, konklusi tetap diupload paling lambat Kamis pukul 10.00 WIB, sedangkan pembacaan putusan setelah Kamis," kata Hakim Ketua Merry Donna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: