Boss Dafam Grup Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Boss Dafam Grup Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

SENGKETA-Bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang yang di caplok oleh FS Dahlan hingga dilaporkan ke Polrestabes Semarang -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng — FSD pemilik grup usaha perhotelan Dafam Group, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah dan bangunan bersejarah di kawasan Kota Lama, Semarang.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Maret 2025, setelah sebelumnya Dahlan dilaporkan atas dugaan mencaplok tanah tanpa hak.

Kasus ini bermula dari laporan SDK, pembeli sah atas bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang. 

BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Akta: Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Yustiana Wajib Hadir Langsung

Kuasa hukum SDK, Osward Febby Lawalata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut sebelumnya merupakan aset milik NV Thio Tjoe Pian yang telah dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 2019.

"Melalui proses likuidasi yang sah, likuidator Ir. Mustika Hardjanegara dan Kusuma Tjitra mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada SDK. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama SDK kemudian diterbitkan pada tahun 2021," ujar Osward saat ditemui media, Kamis 5 Juni 2025

Lebih lanjut, Osward mengungkapkan bahwa FSD selama ini merupakan penyewa sebagian lahan tersebut melalui badan usaha CV Asli Jaya, sejak sekitar tahun 1980 hingga kurang lebih 2009.

BACA JUGA:Zaenal Mustofa Resmi Ditahan, Kasus Pemalsuan Identitas Mahasiswa UMS Berujung Penjara

"Selama masa sewa, FSD tidak pernah membayar sewa kepada pemilik sah, yaitu NV Thio Tjoe Pian," ungkapnya.

Meskipun telah dua kali disomasi pada tahun 2000 dan 2018 oleh pemilik lama melalui kuasa hukum, Dahlan tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Ironisnya, pada 2022, FSD justru membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang menyatakan dirinya telah menguasai lahan itu selama 30 tahun, sejak 1980. 

BACA JUGA:Notaris Yustiana Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Akta

Surat tersebut kemudian digunakan untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tujuan membatalkan sertifikat atas nama SDK.

"Surat yang dibuat pada Maret 2022 itu adalah surat palsu. Di situ dia menyatakan sebagai penguasa tanah selama 30 tahun, menyebut tanah belum pernah diajukan permohonan sertifikat, padahal klien kami telah menjadi pemegang sertifikat sah sejak 2021," tegas Osward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: