Notaris Yustiana Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Akta

Suasana Sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Yustiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 13 Februari 2025-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Sidang kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa Notaris Yustiana kembali digelar di Pengadilan Negeri SEMARANG pada Kamis, 13 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novrida Diansari, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Setyo Yoga Siswantoro, S.H., M.H.
Terdakwa Yustiana mengikuti persidangan secara daring dari dalam tahanan.
BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Akta: Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Yustiana Wajib Hadir Langsung
Sidang sempat diskors beberapa saat akibat gangguan jaringan. Setelah jaringan kembali normal, jaksa M. Agus dan Lilik Andrianto secara bergantian membacakan berkas tuntutan setebal 200 halaman, yang memakan waktu hampir tiga jam.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Yustiana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Agus usai persidangan.
BACA JUGA:Palsukan Akta, Notaris Jadi Terdakwa di PN Semarang
Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa terdakwa dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Namun, sebagai pertimbangan yang meringankan, Yustiana belum pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Akta: Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Yustiana Wajib Hadir Langsung
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Evarisan, S.H., menyatakan akan melawan karena menganggap tuntutan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap notaris.
"Tuntutan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak bisa hanya berdasar pada screenshot percakapan WhatsApp atau chat. Substansi dalam pembuatan akta sudah dijalankan, dan notaris tidak mengetahui lebih jauh terkait hal ini," tegas Evarisan usai sidang.
Sidang akan berlanjut pada Senin, 17 Maret 2025, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: