Belanjakan Upal di Arena Pengajian, Warga Demak Tipu Pedagang Asongan

 Belanjakan Upal di Arena Pengajian, Warga Demak Tipu Pedagang Asongan

Wakapolres Jepara Kompol Edy tunjukkan barang bukti 73 lembar upal pecahan Rp20 ribu.-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id- Ada-ada saja cara pelaku pengedar uang palsu (upal) melancarkan aksi kejahatannya. Seperti yang dilakukan tersangka AT (31), warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak ini misalnya.

Ia harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Jepara, usai jejak keejahatannya diungkap oleh polisi. Tersangka memanfaatkan keramaian kegiatan pengajian ‘Gandrung Nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara dengan mengedarkan upal.

Agar tidak memicu kecurigaan, tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Caranya pelaku menggunakan upal yang dimilikinya dengan membelanjakan uang itu ke sejumlah pedagang di acara pengajian.

Pelaku kemudian mengambil keuntungan dari uang pengembalian dalam bentuk uang asli. Karena banyak pedagang dan kondisinya juga remang-remang agak, pelaku memanfaatkannya dengan bertransaksi dengan beberapa pedagang dan penyedia jasa titipan kendaraan.

Sejumlah pedagang yang menjadi korban pelaku yakni dari penjual es the hingga penjual plastik alas duduk. Pelaku membeli plastik alas duduk seharga Rp5 ribu dengan uang upal pecahan Rp20 ribu dan mendapat pengembalian uang asli sebesar Rp15 ribu.

Aksi pelaku mengedarkan upal di tengah keramaian acara pengajian, akhirnya terendus warga. Beruntung pelaku tidak menjadi amukan massa, setelah diamankan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Erick Dwi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka mengaku bertransaksi dengan upal sebanyak enam kali di acara kegiatan pengajian. Pelaku mendapatkan keuntungan dari uang pengembalian dari setiap transaksi tersebut.

“Dari tangan pelaku berinisial AT (31) warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, polisi menyita 73 lembar upal pecahan Rp20 ribu,” ujar Wakapolres Kompol Edy Sutrisno.

Menurut Kompol Edy, pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan upal dengan cara membelanjakan uang tersebut ke sejumlah pedagang. Kemudian pelaku mengambil keuntungan dari uang pengembalian dalam bentuk uang asli. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: