Polemik Retribusi Bedono, Pihak Jalan Tol : Tak Niat Sudutkan Warga

Polemik Retribusi Bedono, Pihak Jalan Tol : Tak Niat Sudutkan Warga

Truk pengangkut material untuk jalan tol yang terkena retribusi-nungki diswayjateng-

DEMAK, diswayjateng.id – Polemik terkait  pemberitaan mengenai pungli retribusi kendaraan angkutan material yang ditanggapi dengan bantahun warga Morosari–Bedono yang sempat menuai polemik, pihak kontraktor, mendapat tanggapan dari Humas proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1B, CRBC Wika PP, Robby Sumarna.

Ia menyampaikan permintaan maaf serta menyampaikan tidak ada niat untuk menyudutkan warga. Robby menegaskan bahwa informasi terkait pungutan tersebut awalnya diperoleh dari para sopir dan pengusaha pemasok pasir yang masuk ke lokasi proyek di Bedono, Sayung. Namun  Ia membenarkan bahwa retribusi tersebut memang ada.

"Sebagaimana juga telah dijelaskan oleh pengurus RW, bahwa pungutan senilai Rp10.000 per truk itu diperuntukkan bagi kepentingan sosial, seperti pemeliharaan makam, dan bersifat infak,"ucapnya kepada diswayjateng.id, Minggu 1 Juni 2025.

“Kami hanya menyampaikan informasi dari lapangan. Kami harap ke depan retribusi atau infak ini bisa diinformasikan secara terbuka, misalnya melalui papan pengumuman atau papan retribusi agar tidak menimbulkan pertanyaan dari pihak luar,” kata Robby.

Lebih lanjut Ia juga menyarankan agar retribusi tersebut dikelola secara transparan, dilengkapi dengan karcis serta pos yang jelas. Hal ini penting untuk mencegah kesan pungutan liar yang tidak resmi dan menciptakan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana infak.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Bedono dan Morosari jika pernyataannya sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan, namun sejatinya tidak ada niat untuk menyudutkan atau merugikan pihak manapun.

“Saya hanya menjawab pertanyaan awak media dan menyampaikan keluhan para sopir dan pengusaha material. Jika ada yang merasa tersinggung, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Robby memberikan perbandingan dengan sistem retribusi serupa di wilayah Kota Semarang yang sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) antara pengelola dengan PUPR atau kontraktor. Dalam PKS tersebut, pungutan disertai karcis resmi dengan nilai Rp5.000 per truk dan Rp10.000 per tronton, dan dilaporkan secara berkala dalam rapat-rapat rutin.

“Di Semarang, setiap truk yang masuk dicatat dan diberi karcis, dengan laporan keuangan yang disesuaikan catatan kontraktor. Itu bisa menjadi acuan agar dana tidak bocor dan pelaporan transparan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat di wilayah Bedono–Morosari ingin melakukan hal serupa, pihaknya sangat mendukung. Robby mendorong agar segera dibuat perjanjian resmi yang diketahui oleh PUPR dan pemerintah daerah, sehingga praktik ini tidak lagi menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

“Karena itu kami berharap transparansi bisa diutamakan. Sekali lagi, tidak ada niat untuk menjelekkan masyarakat. Semoga klarifikasi ini bisa menjadi bahan perbaikan kita bersama,” pungkasnya.

Sementara itu pihak RW,, dari Morosari- Bedono, Sudarman, menyampaikan bahwa retribusi tersebut bukan pungli karena sudah di lakukan musyawarah desa.

"Itu sudah dilakukan Musdes, dan hanya truk besar yang terkena retribusi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: