Satu Produk Disebut Mengandung Babi, Minimarket di Purwodadi Klarifikasi Temuan Satgas BPJH Kemenag Grobogan

Satu Produk Disebut Mengandung Babi, Minimarket di Purwodadi Klarifikasi Temuan Satgas BPJH Kemenag Grobogan

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Grobogan, Abdur Rouf menunjukkan produk mengandung babi yang masih dijual di salah satu minimarket Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Dok Satgas Halal Kemenag Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Salah satu produk ChompChomp Mallow Pink & White yang ditemukan oleh Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag Grobogan di salah satu minimarket di kawasan Purwodadi ternayata tidak termasuk yang mengandung unsur non halal oleh BJPH.

 

Hal itu, diungkapkan oleh Rani Wijaya Corporate Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menanggapi adanya foto temuan produk yang ditujukan oleh tim Satgas BPJH Kemenag Grobogan.

 

”Produk yang ditampilkan pada foto dalam pemberitaan tersebut, yaitu ChompChomp Mallow Pink & White, bukanlah produk yang dinyatakan mengandung unsur non halal oleh BPJPH. Produk ini tidak termasuk dalam tujuh produk berlabel halal yang ditarik peredarannya sesuai yang tertuang dalam surat pemberitahuan BPJPH No. P-414/KB/DP.III.2/JH.06/05/25,” jelasnya.

 

Adapun varian ChompChomp Mallow Car 60g, yang memang termasuk dalam daftar produk bermasalah tersebut, sudah tidak lagi tersedia di seluruh jaringan gerai Alfamart sejak 21 April 2025.

 

”Penarikan produk tersebut telah kami lakukan secara serentak pada hari yang sama dengan diumumkannya informasi resmi dari pihak berwenang, sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab kami kepada konsumen,” ujarnya.

 

Rani Wijaya menambahkan, pihaknya selalu mematuhi peraturan dan arahan dari BPJPH, BPOM, dan otoritas terkait lainnya.

 

”Kami memastikan seluruh produk yang kami pasarkan telah memenuhi standar keamanan, legalitas, serta kelayakan konsumsi,” tegasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag Grobogan menemukan salah satu makanan mengandung babi tersebut dijual di mini market di Kawasan Purwodadi. Makanan yang dijual ditemukan dari sembilan produk mengandung Babi yang beredar di pasar adalah merk CompComp Marsmallow.

 

Kasi Bimas Islam Kemenag Grobogan Abdur Rouf mengatakan, razia makanan yang mengandung unsur babi tersebut sesuai dengan siaran Pres Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Produk Pangan Olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine).

 

Dari siaran pers itu ada Sembilan produk yang mengadung babi. Diantaranya Cirniche FluffyJelly, Corniche Marsmallow Rasa, ChomChom Car Mallow, ChomChom Flower Mallow, ChomChom Marsmellow, Hakiki Gelatin, TYL Marsmallow, AAA Marsmallow, SWEETME Marsmallow.

 

"Dari Sembilan produk saat razia BPJH kami menemukan satu produk belum ditarik dan masih dijual. Yaitu ChomChom Marsmallow,” kata Abdur Rouf.

 

Temuan dari BPJH Kemenag Grobogan tersebut ternyata dengan merk  ChomChom Marsmallow Pink&White tidak termasuk dari sembilan produk yang mengandung babi.

 

Hal itu, sesuai dengan hak jawab dari Rani Wijaya Corporate Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) karena merknya berbeda dan sudah mematuhi peraturan dan arahan dari BPJPH, BPOM, dan otoritas terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: