Konflik Bos PO Haryanto Lawan KSP Maroz Meruncing, Koperasi Milik Mantan Bupati Kudus Ajukan Gugatan Baru

Ahmad Triswadi siap all out mendampingi kliennya H. Haryanto lawan gugatan perdata KSP Maroz Kudus-istimewa-
KUDUS, diswayjateng- Perseteruan hutang piutang antara Bos PO Haryanto Kudus dengan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera, tampaknya belum berkesudahan.
Gugatan perdata yang diajukan pihak KSP Maros kepada Bos Haryanto dengan register perkara Nomor 49/Pdt.G/ 2024/PN.Kds tertanggal 19 November 2024, dinyatakan ditolak dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds Tertanggal 21 Mei 2025.
Dalam isi amar putusan PN Kudus menyatakan, gugatan KSP Maroz Sejahtera selaku penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard. Selanjutnya PN Kudus menghukum KSP Maroz membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Merespon amar putusan itu, pihak KPS Maroz Sejahtera pun mengaku siap kembali melakukan perlawanan. KSP milik mantan Bupati Kudus Hartopo ini, kembali mengajukan gugatan baru terkait perkara perdata melawan Bos PO Haryanto.
Perkara utang piutang itu mencuat saat Bos PO. Haryanto dinilai perbuatan wanprestasi oleh KSP Maroz Sejahtera. Karena itu, KSP Maroz mengajukan gugatan perdata di PN Kudus pada 19 November 2024 lalu.
Usai melalui tahapan, perkara tersebut telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds Tertanggal 21 Mei 2025. Isi amar putusan tersebut pada intinya menolak semua gugatan KSP Maroz selaku penggugat.
Tentu saja amar putusan PN Kudus itu disambut gembira Bos PO. Haryanto melalui kuasa hukumnya Ahmad Triswadi SH. Pihaknya menilai putusan hukum PN Kudus diputuskan oleh hakim-hakim yang berintegritas dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"Kami selaku kuasa hukum tergugat, mengapresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut,” ujar Triswadi yang ditemui belum lama ini.
Menurut Triswadi, putusan PN Kudus itu diambil dengan sangat cermat dan berhati – hati. Selain itu, penuh integriras dan sangat mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Tentunya klien kami pun yakni Mbah Haji Haryanto sangat menghormati putusan PN Kudus tersebut", ucap Triswadi.
Merespon hasil putusan PN Kudus yang telah memenangkan H. Haryanto selaku tergugat, Triswadi selaku kuasa hukum tergugat bersyukur atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Kudus pada Rabu (21/5/2025).
Triswadi mewakili kliennya menegaskan sangat siap berhadapan di peradilan manapun dalam tingkatan yang berbeda, jika pihak KSP Maroz belum bisa menerima atas isi putusan bersangkutan.
"Kami bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang sangat mencerminkan rasa keadilan, termasuk beberapa pertimbangan hukum _judex facti_ yang sangat tak terbantahkan,” tukas pengacara asal Kecamatan Dawe Kudus ini.
Untuk sementara waktu, Triswadi mewakili kliennya bersikap menunggu terlebih dahulu terkait reaksi KSP Maroz nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: