Emosi Ditegur Kencing Sembarangan, Korban Nyaris Tewas Dihajar Empat Jagoan Pasar Apung Jepara

 Emosi Ditegur Kencing Sembarangan, Korban Nyaris Tewas Dihajar Empat Jagoan Pasar Apung Jepara

Kapolres AKBP Erick Budi Santoso pimpin gelar perkara kasus penganiayaan -arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id- Kawanan pelaku pengeroyokan terhadap korban AFK (21) hingga nyaris tewas, akhirnya dibekuk tim Reskrim Polres Jepara. Ironisnya lagi, AFK ternyata menjadi korban salah sasaran atas perlakuan kejam yang dilakukan empat pelaku.

Tindak penganiayaan ini terjadi berawal karena tersulut emosi, setelah salah satu pelaku ditegur saat kencing di halaman salah satu rumah ibadah. Kemudian, pelaku memberitahukan teman-temannya untuk menemui orang yang menegurnya.

Saat itu korban yang tidak mengetahui pokok permasalahnnya dihentikan saat sedang melintas di jalan.  Kawanan pelaku yakni masing berinisial AB (22), RE (18), RF (22) dan A (25) ramai-ramai menghajar korban.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna bersama Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela memaparkan, insiden ini terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kala itu berboncengan dengan rekannya melintas di jembatang Pasar Apung.

Tak disangka-sangka, muncul segerombolan pelaku yang melempari batu ke arah korban. Mengetahui hal itu, korban yang mengendarai motor segera turun dari motor dan berlari menjauh dari lokasi. 

Pelaku berlari mengejar korban yang masih duduk di atas motor. Melihat hal tersebut, korban segera turun dari motor dan berlari ke arah selatan.

Namun naas, korban terjatuh hingga tertangkap para pelaku dan dipukuli beramai – ramai. Mendengar kegaduhan, warga pun berdatangan sambil membawa kayu untuk menghalau para pelaku hingga korban dapat diselamatkan.

Penangkapan empat pelaku, setelah polisi mendapat informasi warga telah mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sarana pelaku menuju lokasi. Dari hasil sepeda motor tersebut, dapat diketahui identitas para pelaku.

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun. Mereka terbukti melangar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jepara. Polres Jepara berkomitmen terus menyelidiki kasus-kasus serupa, agar tindakan kekerasan tidak terulang di kemudian hari.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait