Dinsos Kabupaten Tegal Sosialisasikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Informal

Dinsos Kabupaten Tegal Sosialisasikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Informal

ARAHAN - Kepala Dinsos memberikam pencerahan jaminan sosial bagi petani dan buruh tani tembakau.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Bertempat di aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Digulirkan sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja informal dari sumber pendanaan DBHCHT. Program ini diprioritaskan bagi petani tembakau.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyatakan bahwa jaminan sosial  ketenagakerjaan. Dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem.  

Ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, ataupun krisis ekonomi.  Dalam rangka mendorong dan memastikan perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja. Baik kategori Penerima u

Upah (PU) atau sektor formal maupun Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Sosialisasikan Program KUBE

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Monitoring Pencarian BLT DBHCHT

Serta mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Peprov Jateng  dan Kabupaten Tegal melakukan upaya  peningkatan kesejahteraan petani atau buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, " ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Penggunaannya melalui komponen Kesejahteraan masyarakat dalam bentuk  pemberian bantuan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau dan cengkeh. Mengingat, sumber pendanaan untuk optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU berasal dari DBHCHT, maka sasaran program dimaksud agar diprioritaskan bagi petani tembakau.

Dalam hal kabupaten/kota bukan termasuk daerah historis atau penghasil tembakau. Maka  Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan penerima program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Melalui Surat Keputusan Bupati tentang Penerima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang bersumber dariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Serahkan Bansos Korban Rumah Terbakar

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Tunggu Tim Survei Kementerian PUPR

Dengan sasaran kepersertaan berjumlah 530  orang dari unsur buruh tani tembakau  selama sepuluh  bulan. Mulai bulan Maret sampai dengan Desember. Bila mengacu pada pelaksanaan Intruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Yang membatasi belanja yang bersifat operasional dengan memfokuskan belanja pada target kinerja pelayanan publik. "Maka dimungkinkan untuk melakukan optimalisasi kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor informal dengan sasaran buruh tani tembakau dan cengkeh melalui anggaran DBHCHT," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait