Rapat Paripurna ke-11, DPRD bersama Pemkab Grobogan Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Rapat Paripurna ke-11, DPRD bersama Pemkab Grobogan Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani memimpin rapat paripurna ke-11 di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (19 Mei 2025). (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - DPRD Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna kesebelas dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu (Penjelasan Bupati) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Grobogan 2025-2029, pada Senin (19 Mei 2025).

Rapat yang dilaksanakan di gedung paripurna itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani. Dengan mengucap ungkapan syukur dan telah terpenuhinya kuorum, ia menyatakan rapat paripurna resmi dibuka.

"Rapat ini menandai dimulainya pembahasan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, sebuah dokumen penting yang akan menjadi arah pembangunan lima tahunan Kabupaten Grobogan," kata pimpinan sidang.

Lusi menyampaikan, RPJMD yang diajukan telah disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 beserta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. 

"Selain itu, juga diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi, termasuk RPJMN 2025–2029, RPJPD Grobogan 2025–2045, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," lanjutnya.

Lusi menambahkan, Bupati Grobogan juga telah mengajukan surat edaran resmi dengan Nomor: B/000.7/402/SETDA/2025 tertanggal 16 Mei 2025, berisi mengenai permohonan pembahasan Raperda RPJMD Grobogan 2025-2029 kepada DPRD Grobogan.

"Dalam rapat ini, Wakil Bupati (Wabup) Sugeng Prasetyo mewakili Pak Bupati akan membacakan penjelasan tentang Raperda RPJMD Kabupaten Grobogan 2025-2029," jelas pimpinan sidang.

Dalam penjelasannya mewakili Bupati Grobogan Setyo Hadi, Wabup Sugeng Prasetyo menuturkan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman kepada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

”Visi pembangunan Kabupaten Grobogan 2025-2029 yang telah ditetapkan adalah 'Menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan' dengan semangat Mbangun Deso Noto Kutho,” ujarnya.

Wabup Sugeng menyampaikan, visi itu kemudian dijabarkan dalam lima misi pembangunan. Pertama, menguatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi berbasis sektor unggulan. Kedua, mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya.

"Keempat, membangun infrastruktur yang andal, merata serta meningkatkan ketangguhan wilayah dan lingkungan hidup. Lalu kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi," sambungnya.

Wabup Sugeng menuturkan, dokumen Raperda RPJMD Kabupaten Grobogan 2025-2029 telah disusun berdasar ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Penyusunannya juga telah lewat tahapan mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, hingga Musrenbang.

"Dan juga telah diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029, RPJPD Grobogan 2025-2045, Rancangan RPJMD Jawa Tengah, KLHS, RTRW, pencapaian TPB, dan kebijakan pembangunan lainnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: