Rapat Paripurna ke-11, DPRD bersama Pemkab Grobogan Bahas Raperda RPJMD 2025-2029
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani memimpin rapat paripurna ke-11 di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (19 Mei 2025). (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--
Wabup Sugeng mengatakan, Pemkab Grobogan berharap DPRD segera membahas dan memberi persetujuan Raperda RPJMD. Mengingat sesuai ketentuan, maka RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Kepala Daerah, yaitu selambat-lambatnya 20 Agustus 2025.
"Dengan penetapan RPJMD, diharapkan seluruh program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Grobogan secara menyeluruh," pungkasnya.
Ketua DPRD melanjutkan, setelah mendengarkan penjelasan bupati yang diwakili Wabup Sugeng Prasetyo mengenai Raperda RPJMD Grobogan 2025-2029, tahapan berikutnya penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya.
“Kami akan mengajak seluruh elemen legislatif untuk memberikan perhatian, tanggapan, serta masukan konstruktif untuk menyempurnakan dokumen RPJMD ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif itu kunci keberhasilan pembangunan daerah,” jelas pimpinan sebelum menutup rapat paripurna ke11 tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
