Satpolairud Tebar Ancaman, Tangkap Nelayan Jepara Pelaku Destructive Fishing

Satpolairud Tebar Ancaman, Tangkap Nelayan Jepara Pelaku Destructive Fishing

Polisi ajak nelayan hentikan destructive fishing di wilayah perairan Jepara-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id- Rusaknya ekosistem laut dan terumbu karang di wilayah perairan Jepara, memaksa aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jepara berbuat tegas. 

Jika ditemukan nelayan  masih saja nekat melakukan aktifitas destructive fishing saat melaut, Satpolairud Polres Jepara tidak akan memberikan toleransi. Pelaku bakal ditangkap dan dipenjarakan sesuai proses hukum yang berlaku.

Ancaman itu terungkap saat sosialisasi larangan destructive fishing kepada kalangan nelayan di kantor Satpolairud Polres Jepara, Sabtu (17/5/2025).

Agenda sosialisasi dilakukan Kasat Polairud AKP M Syaifuddin beserta anggota Satpolairud Polres Jepara, dengan menghadirkan berbagai kelompok nelayan tradisional. 

Kalangan nelayan yang diundang, yakni dari kelompok nelayan cantrang, nelayan arat, pengelola agen kapal perikanan dan kelompok nelayan sapta pesona. Selain itu, tokoh masyarakat pesisir hingga pengurus perikanan kapal poursin.

Kegiatan tersebut bertujuan menjaga lingkungan laut dan habitatnya, khususnya di perairan laut Jepara. Untuk diketahui, destructive fishing adalah menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan perairan.

Penangkapan ikan yang dilarang keras, dengan menggunakan bahan peledak, potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta jaring pukat harimau. Destructive fishing sangat berbahaya, karena merusak ekosistem laut dan habitat ikan serta keberlangsungan kembang biak ikan.

"Apabila dikemudian hari masih ada yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan penegakkan hukum,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Polairud AKP M Syaifuddin.

AKP Syaifuddin berharap kalangan nelayan patuh aturan terkait larangan tangkap ikan dengan destructive fishing. Sebab jika ekosistem laut rusak dan terumbu karang banyak yang mati, maka kembang biak ikan akan macet.

Tentu dengan kondisi itu, membuat hasil laut berkurang dan berdampak pada ekonomi masyarakat. Kabupaten Jepara merupakan salah satu kabupaten pesisir yang terletak di pantai utara Provinsi Jawa Tengah. Jepara memiliki garis pantai sepanjang 82,73 km. Sebagian masyarakatnya juga berprofesi sebagai nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: