Polisi Ajak Warga Laporkan Aksi Premanisme ke Nomor Telepon 110

Polisi Ajak Warga Laporkan Aksi Premanisme ke Nomor Telepon 110

Petugas Polres Pekalongan usai sosialisasi di masyarakat untuk melaporkan premanisme di Pekalongan--Polres Pekalongan

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Polres PEKALONGAN menggalakkan kampanye pemberantasan premanisme dengan mendorong masyarakat melaporkan aksi pemerasan, intimidasi, atau pungutan liar melalui Call Center 110. Himbauan ini disampaikan secara resmi oleh Kasubsi Penmas Polres PEKALONGAN, Iptu Suwarti, dalam jumpa pers, Kamis (15/05/2025).  

"Kami mengajak seluruh warga Pekalongan untuk aktif melaporkan segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban," tegas Iptu Suwarti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Pekalongan menekan tindak kriminal yang kerap meresahkan masyarakat.  

Pelaporan dapat dilakukan 24 jam melalui 110, dengan harapan aksi premanisme seperti pemalakan, ancaman, atau pungli dapat ditindak lebih cepat. "Rekam buktinya, lalu laporkan ke 110. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dengan serius," imbuhnya.  

Polres Pekalongan juga mendorong warga untuk mendokumentasikan aksi premanisme sebagai alat bukti. "Dokumentasi warga sangat membantu proses hukum," jelas Iptu Suwarti.  

Keterlibatan masyarakat dinilai kunci dalam menciptakan keamanan yang kondusif. "Dengan gotong royong, kita bisa mendeteksi premanisme lebih dini dan mencegah dampak lebih luas," ujarnya.  

"Ayo bersama tolak, lawan, dan laporkan premanisme demi lingkungan yang aman dan tertib," tutup Kasubsi Penmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: