Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Bank BUMN Ditolak

DITOLAK - Sidang permohonan praperadilan tersangka korupsi bank BUMN ditolak majelis hakim PN Slawi.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Sidang praperadilan atas perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit bank BUMN unit Balapulang tahun 2022-2023 akhirnya memasuki putusan majelis hakim PN Slawi.
Dimana dalam amar putusannya, hakim PN Slawi Timur Agung Nugroho SH MHum menyatakan, permohonan pemohon dalam hal ini tersangka TJF dalam praperadlan tidak diterima untuk seluruhnya atau ditolak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriyadi Paramitra SH MH melalui Kasi Intelijen merangkap Humas Pradipta Teguh Santoso SH MH menyatakan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi pemberian dana KUR bank BUMN.
Yakni TJF sempat mengajukan permohonan sidang praperadilan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal
BACA JUGA:DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal
Dia melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal atas penetapan tersangka dirinya yang tidak didasari dua alat bukti.
Alasan lain tersangka menilai audit dalam perhitungan kerugian keuangan negera bukan berdasarkan audit BPK. "Serta pemeriksaan tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Sidang praperadlan ini seluruhnya digelar sebanyak 3 kali hingga agenda putusan. Di persidangan sebelumnya, kesimpulan yang diberikan mejelis hakim PN Tegal menilai bahwa proses hukum yang telah dilakukan penyidik
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," cetusnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Perkara Cukai, Kerugian Capai Rp2, 3
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR
Adapun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terhadap pemohon praperadilan.
Yaitu tersangka TJF yang diduga sebagai pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank BUMN Unit Balapulang tahun 2022-2023 telah memenui alat bukti yang cukup. "Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: