Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Bank BUMN Ditolak

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Bank BUMN  Ditolak

DITOLAK - Sidang permohonan praperadilan tersangka korupsi bank BUMN ditolak majelis hakim PN Slawi.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Sidang  praperadilan atas perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit bank BUMN unit Balapulang tahun 2022-2023 akhirnya  memasuki putusan  majelis hakim PN Slawi.

Dimana dalam amar putusannya, hakim PN Slawi Timur Agung Nugroho SH MHum menyatakan, permohonan pemohon dalam hal ini tersangka TJF dalam praperadlan tidak diterima untuk seluruhnya atau ditolak. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tegal Wuriyadi Paramitra SH MH melalui Kasi Intelijen merangkap Humas Pradipta Teguh Santoso SH MH menyatakan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi pemberian  dana KUR bank BUMN.

Yakni TJF  sempat  mengajukan permohonan sidang  praperadilan  kepada  tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal

BACA JUGA:DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal

Dia melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan penyidik  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  atas penetapan tersangka dirinya  yang tidak didasari dua alat bukti.

Alasan lain tersangka menilai audit dalam  perhitungan kerugian keuangan negera bukan berdasarkan audit BPK. "Serta pemeriksaan tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Sidang praperadlan ini seluruhnya digelar sebanyak 3 kali hingga agenda putusan. Di persidangan sebelumnya, kesimpulan yang diberikan mejelis hakim PN Tegal  menilai bahwa proses hukum yang telah dilakukan penyidik

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," cetusnya.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Perkara Cukai, Kerugian Capai Rp2, 3

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR

Adapun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terhadap pemohon praperadilan.

Yaitu tersangka TJF yang diduga sebagai pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank BUMN Unit Balapulang tahun 2022-2023 telah memenui alat bukti yang cukup. "Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: