Sengketa di Kalanglundo Grobogan, Kuasa Hukum Pastikan Lahan Sengketa sudah Sesuai

Sengketa di Kalanglundo Grobogan, Kuasa Hukum Pastikan Lahan Sengketa sudah Sesuai

Kuasa hukum pemohon eksekusi atas sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Yunita Ratna menunjukan sertifikat tanah milik kliennya tersebut. (Istimewa)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - BPN Kabupaten Grobogan telah selesai melakukan konstatering (pencocokan) objek sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berikutnya, eksekusi digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yunita Ratna Triastuti, menyampaikan lokasi objek sengketa sudah sesuai. Adapun eksekusi yang dilakukan PN Purwodadi beserta konstatering oleh BPN Grobogan sudah dilakukan sebanyak dua kali.

"Saksi-saksi pemilik tanah juga sudah dimintai keterangan soal batas lahan yang menjadi objek sengketa. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, saksi-sakti juga membenarkan jika objek sengketa sudah sesuai batas tanah mereka," jelasnya.

"Jadi, kalau sekarang ada yang bilang objeknya salah, lantas selama sidang yang sudah putus, bahkan hingga kasasi untuk apa? Sudah ada dua kali pemeriksaan setempat (PS) dan dua kali konstatering,” imbuhnya.

Yunita mengungkapkan, konstatering pertama sudah pernah dilaksanakan, bahkan titiknya telah sesuai. Karena hakim dan panitera yang dahulu pindah tugas, maka dilakukan konstatering untuk kedua kalinya sebelum dilakukan eksekusi.

Konstatering itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi nomor 5032 tahun 2022. Menurutnya, objek tanah yang disengketakan sudah memiliki sertifikat sejak lama.

"Dasar kami adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 14 atas nama almarhum Mukmin yang telah terbit sejak tahun 1968. Ini sertifikatnya masih ada," katanya sembari menunjukkan sertifikat.

Perjalanan perkara perdata tersebut berlangsung sejak 2021. Pihak pemohon dinyatakan menang di PN Purwodadi bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, saat pemohon mengajukan eksekusi, pihak termohon langsung mengajukan bantahan melalui perkara nomor 54/Bth.

”Di dalam bantahan itu, muncul sertifikat atas nama Jasmin, anak dari (termohon) Suyahmi, dengan Nomor 01747 seluas 834 meter persegi. Padahal dalam gugatan kami, luas objek lahan mencapai 3.500 meter persegi,” ungkapnya.

Ketua Peradi Grobogan itu juga mengungkapkan atas keheranannya terhadap proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang mengakibatkan munculnya sertifikat baru.

Akibatnya, kini terdapat dua sertifikat atas lahan yang sama. Pertama milik Mukmin sejak 1968, dan yang kedua merupakan produk PTSL milik Jasmin.

”Tentu akan kami tempuh upaya hukum lanjutan. Tidak bisa dalam satu objek ada dua sertifikat. Batas-batasnya juga sudah jelas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: