Pengurusan Badan Hukum KMP di Sragen Mulai Masuk Notaris, Tinggal 4 Desa

Pengurusan Badan Hukum KMP di Sragen Mulai Masuk Notaris, Tinggal 4 Desa

Sektor usaha hasil pertanian yang dikelola Bumdes dan masuk di salah satu pasar terbesar di sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng id - Pemerintah Kabupaten Sragen gercep (gerak cepat) dalam pendirian Koperasi Merah Putih (KMP). Bahkan terhitung hingga awal Mei ini sudah lebih dari 100 desa yang mengajukan permohonan badan hukum KMP ke notaris.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dikumindag) Sragen Cosmas Edwi Yunanto mengatakan, Musdes pendirian KMP tinggal 4 desa. Pihaknya memastikan pekan ini selesai 208 atau seluruh desa di Sragen telah melakukan Musdes pendirian KMP.

"Tahapan Musdes (KMP) sudah dilaksanakan, sampai hari ini sudah 204 desa yang sudah Musdes. Besok Desa Doyong Musdes, yang belum itu masalah waktu saja, tapi Minggu ini harus clear semua. Gak ada permasalahan," ucap Cosmas.

Setelah Musdes selesai dilanjutkan dengan pendampingan pengurusan badan hukum melalui notaris. Pemkab Sragen sudah berkoordinasi dengan notaris di Kabupaten Sragen untuk memudahkan dan dan memberikan tarif yang ringan. 

"Lah musdes kita maju badan hukum ini proses pendampingan pemberkasan-pemberkasan. Sudah ada kurang lebih separuh seratusan (KMP) ke notaris. Kalau udah fix itu termasuk pengurus dan syarat-syarat di notaris," ujar Cosmas.

Perihal unit usaha KMP menurutnya disesuaikan dengan potensi lokal desa. KMP akan bergerak di bidang jasa, bidang pertanian, perdagangan tergantung pada konteks lokal. 

"Itu kan ada tujuh gerai yang disyaratkan oleh provinsi kita upayakan ada yang terkait dengan pupuk sembako dan lain sebagainya itu bertahap usahanya," ucap dia.

Cosmas menegaskan bahwa KMP ini berbeda dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah jaya, karena KUD di kecamatan dan KMP wilayah cakupannya hanya di tingkat desa. Dia juga meyakini KMP ini nanti tidak kontraproduktif dengan keberadaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen gas pol untuk mendirikan Koperasi Merah Putih (KMP). Dari 208 desa kini tinggal 4 desa saja yang belum menggelar musyawarah desa (Musdes) pendirian KMP.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas juga telah menghadiri rapat koordinasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dengan kementerian di Semarang Selasa (6/5/2025). Salah satunya berkaitan dengan pendirian KMP di seluruh desa.

Bupati menyampaikan, progres pendirian KMP tinggal beberapa desa saja. Desa tersebut tinggal menunggu jadwal musdes saja.

"Kurang beberapa saja, yang belum itu masalah teknis saja. Tapi sudah dijadwalkan, Minggu ini sudah selesai," ucap Bupati Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: