Puspo Wardoyo Menang Gugatan Perdata di PN Solo, Lanjutkan Kasus Pidana ke Polda

Puspo Wardoyo Menang Gugatan Perdata di PN Solo, Lanjutkan Kasus Pidana ke Polda

Puspo Wardoyo didampingi kuasa hukumnya, M Kalono.-Achmad Khalik Ali-

Amirullah disebut meminta dana investasi awal sebesar Rp300 miliar dan Puspo sempat mengirim Rp5,4 miliar.

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Total kerugian Puspo dalam kerja sama tersebut mencapai Rp6,8 miliar. 

BACA JUGA:Gerbang Tol Gondangrejo, Membuka Aksesibilitas Bagi Masyarakat Menuju Solo Utara

BACA JUGA:Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Deadlock

Parahnya lagi, Amirullah sempat mengaku memiliki koneksi dengan keluarga Cendana, yang kemudian diketahui tidak benar.

“Saya hanya ingin uang saya kembali. Tapi nyatanya proyek tidak ada, dan janji-janji itu fiktif,” pungkas Puspo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: