15 Jamaah Calon Haji dari Grobogan Memakai Kursi Roda, Apakah Istitha'ah?

15 Jamaah Calon Haji dari Grobogan Memakai Kursi Roda, Apakah Istitha'ah?

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Grobogan Ali Muhtarom di kantornya, Senin (28 April 2025). (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Pihak yang dapat menentukan istitha'ah (mampu) tidaknya jamaah calon haji dalam hal kesehatan fisik adalah Dinas Kesehatan (Dinkes). Demikian disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Grobogan, Ali Muhtarom.

"Ada sebanyak 15 orang jamaah calon haji dari Grobogan yang pakai kursi roda dan dinyatakan istitha'ah oleh Dinkes. Mereka juga sudah punya pendamping selama ibadah haji," jelasnya saat ditemui diswayjateng.id di kantornya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Ali menyampaikan, ada juga beberapa jamaah calon haji yang tidak istitha'ah (mampu) secara kesehatan fisik, sehingga mereka harus menunda keberangkatan pada tahun ini. Adapun terkait jumlah total, katanya, Dinkes Kabupaten Grobogan, yang lebih mengetahui data validnya.

"Istitha'ah di sini murni dalam konteks kesehatan fisiknya. Meskipun ada juga istitha'ah berkaitan dengan biaya pelunasan haji. Karena belum bisa melunasi, sehingga jamaah calon haji menunda keberangkatan hingga tahun berikutnya," ujarnya.

Ali kemudian menjelaskan persyaratan menjadi pendamping haji, yakni sudah memiliki porsi haji minimal lima tahun sebelum keberangkatan. Sedangkan pihak keluarga yang boleh menjadi pendamping adalah anak, suami atau istri, dan menantu.

"Untuk bisa menjadi pendamping haji pada tahun 2025 ini, maka minimal sudah memiliki porsi haji sejak tahun 2020," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada salah satu jamaah calon haji dari Grobogan yang memakai kursi roda, adalah Munirah. Wanita usia 93 tahun asal Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi ini, akan berangkat menunaikan ibadah haji dengan didampingi oleh putranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: