Senyum Merekah Pekerja Rentan di Momen Hari Buruh

Senyum Merekah Pekerja Rentan di Momen Hari Buruh

PENYERAHAN SIMBOLIS – Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Awan mendung yang menggelayut dalam benak para pekerja rentan tersapu angin segar yang berembus dari GOR Tegal Selatan, tempat diperingatinya Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Dari bibir yang semula terbiasa menelan getir, sedikit demi sedikit bisa tersenyum merekah.

Meski tak hadir secara langsung, mereka resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, setelah sekian lama bekerja tanpa adanya perlindungan sosial.

Kendati bukan orang kantoran, 238 orang yang sehari-hari mencari rezeki sebagai penjual cilok, penjual sarapan, tukang becak, dan pekerja rentan lainnya, sekarang akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setelah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adalah Zaenal Nurohman, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, yang menghadirkan senyum merekah dari bibir para pekerja rentan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jateng Sesalkan Bentrok Saat Aksi May Day di Semarang

BACA JUGA:Peringatan May Day 2025 di Wonosobo, Pekerja bersama Pengusaha serta Pemerintah Gelar Mini Soccer

Zaenal mengalokasikan anggaran dari Program Pokok Pikiran DPRD untuk memberikan perlindungan kepada 238 pekerja rentan itu.

“Melalui Program Pokir, saya mengusulkan beberapa komponen pekerja rentan, seperti penjual cilok, penjual sarapan, tukang becak, diajukan dan didaftarkan melalui usulan dan diakomodir Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zaenal.

Politisi PKS itu menjelaskan dasar regulasi dari pengalokasian anggaran untuk mengcover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Menurutnya, secara regulasi yang merupakan turunan dari peraturan di atasnya.

Perlidungan terhadap pekerja rentan ditekankan untuk mendapatkan Jaminan Sosial yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka akan terlindungi secara sosial.

BACA JUGA:Peringatan May Day 2025 di Kota Tegal Meriah

BACA JUGA:Dikritik Buruh, Wali Kota Semarang Minta Maaf dan Cabut Surat Larangan Aksi May Day 2025

“Ketika ada hal yang tidak diinginkan terjadi, mereka bisa mendapatkan program santunan, minimal untuk keluarga dan sekolah anak-anak,” sebut Zaenal.

Karena besar manfaatnya, Zaenal berkomitmen mendukung sosialisasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian terkait perlindungan pekerja. Dia pun sedang berjuang akan perlindungan pekerja dapat dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, khususnya, pekerja rentan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: