Merudapksa 31 Anak-anak, Aksi Bejat Pemuda Asal Sendang Bikin Geger Masyarakat Jepara

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dan Direktir Ditreskrimum Dwi Subagyo menghadirkan predator seks di halaman rumah pelaku di Jepara. -arief pramono/diswayjateng.id-
Dwi mengungkap, tersangka menggunakan media sosial untuk merayu korban di bawah umur. Setelah dirasa korban tertarik rayuan pelaku, selanjutnya membujuk hingga membuat janji untuk bertemu langsung korbannya.
Terkait bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini, kata Dwi, tim Ditreskrimum Polda Jateng masih melakukan pendalaman.
“Namun yang pasti dengan menggunakan media sosial, pelaku telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan," ucap Dwi.
Di tengah ketakutan korban dengan ancaman pelaku, akhirnya korban memenuhi permintaan tersangka. Berdasarkan hasil data pemeriksaan, pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap para korbannya.
"Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi. Untuk korban yang disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian," terang Dwi.
Bahkan, lanjut Dwi, ada korban yang ketakutan diancam pelaku dan sempat nyaris bunuh diri.
"Korban ada yang ketakutan saat diancam, dan korban akan berusaha bunuh diri," timpal Dwi.
Puluhan korban keberingasan predator seksual ini ternyata tidak hanya dari Kabupaten Jepara saja. Mereka ada yang berasal dari Jawa Timur, Semarang hingga Lampung.
"Namun sebagian besar korbannya berasal dari wilayah Jepara, korban berusia antara 12, 14, 16, dan 18 tahun. Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," papar Dwi.
Dwi menambahkan, semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.
"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," tegasnya.
Diperoleh informasi, sepak terjang kejahatan pelaku dilakukan sejak September 2024. Terbongkarnya kasus itu, berawal dari rusaknya HP miliki salah satu korbannya. Oleh ayah korban, HP itu kemudian diperbaiki di jasa servis HP.
Usai HP diperbaiki dan berhasil dihidupkan, ayah korban mengaku terkejut. Sebab ia mengetahui kalau di dalam HP itu masih tersimpan percakapan terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa putrinya itu. Orang tua korban akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.
Atas tindakannya ini, Safiq pelaku kejahatan seksual anak dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: