Bejat, Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD Sampai Hamil

Waka Polres Demak saat konfrensi pers terkait kasus pemerkosaan di Mako Polres Demak-nungki diswayjateng-
DEMAK, diswayjateng.id - Polres Demak membekuk TGH (42) pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya hingga hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 6 hingga saat ini berstatus pelajar SMP.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya remaja yang melahirkan seorang bayi di salah satu rumah sakit di Kudus pada Februari 2025 lalu,
Setelah dilakukan penyelidikan maka akhirnya didapati bahwa remaja tersebut hamil karena aksk bejat ayah tirinya. Di mana semula diperkosa lalu berlanjut untuk memaksa melakukan hubungan intim.
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini terungkap setelah korban melahirkan dan akhirnya mengungkap kejadian kepada keluarganya,” ujar Kompol Satya, kepad diswayjatenf.id, Selasa 15 April 2025.
Ia melanjutkan bahwa aksi bejat tersebut sudah terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga melanjutkan ke sekolah menengah pertama. Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah tangga untuk melancarkan perbuatannya.
“Pelaku memanfaatkan posisi dan situasi di rumah, misalnya pada saat ibu korban tidak ada di rumah atau bahkan saat pelaku meminta ibu korban melaksanakan solat malam," ucap Waka Polres.
Ia pun menyampaikan bahwa kasus ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan. Di mana dilakukan oleh orang terdekat dan didalam rumah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
"Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan, terlebih pelaku merupakan orang dekat korban,” lanjut Kompol Satya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan TGH sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk proses pemulihan fisik dan psikologis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kompol Satya.
Polres Demak juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan keluarga, demi mencegah terulangnya kasus serupa.
Terhadap korban Polres Demak turut melakukan pendampingan secara psikologis dengan menggandeng pihak terkait demi mengawal kemaanan dan kejiwaan korban yang mana masih dibawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: