Baznas Kota Tegal: Pembayaran Zakat Fitrah Bisa Dilakukan Secara Digital

MENYAMPAIKAN-Ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manaf menyampaikan tentang berzakat di Aula Kantor Kemenag Kota Tegal.--meiwan dani ristanto
Tegal, diswayjateng.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal membolehkan pembayaran zakat fitrah melalui digital dan bisa dilakukan dengan Marketplace ataupun Qris. Asalkan ada penjelasan bahwa yang dibayarkan tersebut zakat fitrah.
Sebab, menurut Baznas bahwa amil tidak mendapatkan zakat fitrah, kecuali amil tersebut miskin. Hal itu menyesuaikan perkembangan zaman yang saat ini serba digital.
"Pembayaran Zakat Fitrah boleh mengunakan marketplace atau Qris yang penting ada penjelasan hak amil. Karena amil yang mengurusi Zakat Fitrah disebut relawan, sehingga amil tidak mendapatkan Zakat Fitrah, kecuali amil itu masuk miskin," kata Ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manaf, Selasa 25 Maret 2025.
Sedangkan untuk takaran Zakat Fitrah sendiri yang lazim digunakan beras 2,5 kilogram sebelumnya. Tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru untuk seluruh takmir masjid bahwa takaran ulang beras sebesar 2,7 kilogram. Tetapi tidak menafikan yang 2,5 kilogram, tidak dilarang.
BACA JUGA:Tiga Tahun Raih Opini WTP, Baznas Kabupaten Pati Sebut Profesional dan Amanah Kelola Dana Umat
BACA JUGA:Perolehan Zakat ASN Pemkab Batang Terendah di Jateng, Baznas Minta Perhatian Bupati
"Untuk tidak kurang minimal beras 2,5 kilogram, tetapi MUI sudah memilih 2,7 kilogram. Bahkan kami sudah dengan MUI, supaya Pemkot mengeluarkan edaran ke pedagang agar menjual beras zakat fitrah takaran 2,7 kilogram," ungkapnya.
Zakat Fitrah bisa ditunaikan semenjak awal atau 1 Ramadhan dan sebelum Shalat Idul Fitri. Untuk zakat fitrah bisa dilakukan di tempat ibadah atau lembaga zakat yang kredibel. Sedangkan zakat mall harus dilembaga yang sudah mendapatkan ijin.
"Kami berharap umat Islam agar membayar Zakat di lembaga resmi, jangan sampai membayar zakat di tempat yang tidak kredibel," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: