Notaris Yustiana Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Akta

Notaris Yustiana Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Akta

SEMARANG, diswayjateng.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada notaris Yustiana Servanda dalam kasus pemalsuan akta otentik. 

Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Rabu 26 Maret 2025 dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, SH, didampingi Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH, dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH. 

Agenda pembacaan putusan sempat tertunda akibat gangguan jaringan sebelum akhirnya berlangsung hampir dua jam.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yustiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property. 

Tindakannya dinilai memberikan citra buruk bagi profesi notaris, meskipun tidak terbukti menimbulkan kerugian nyata.

Hakim menilai terdakwa kurang berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris, sehingga isi akta yang dibuatnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. 

“Terdakwa tidak menerapkan sikap kehati-hatian dalam menuangkan keinginan para pihak atas isi akta,” ujar Hakim Ketua Novrida.

Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara. 

Hakim hanya menjatuhkan hukuman enam bulan dengan pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agus mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

“Kami akan mengambil sikap setelah melaporkan ke pimpinan, apakah menerima atau akan mengajukan banding,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Evarisan, menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut tidak adil. 

“Kami banding. Putusan ini menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi notaris, tetapi juga bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: