Pemilik CV Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan

Pemilik CV Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan

Suasana sidang vonis kasus korupsi SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19 Maret 2025). (Dok. Kejari Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Sidang kasus korupsi pembangunan gedung di SD Negeri 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terus berlanjut. Sebagai terdakwa, pemilik CV Dua Cahaya, Dwi Purwanto alias Wawan, alias Dwi Kuncir, divonis dua tahun enam bulan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19 Maret 2025) itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Siti Insirah didampingi dua hakim anggota, Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho beserta Dian Rusdiyah menyatakan, terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Kemudian denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Selain itu juga uang pengganti sebesar Rp 390.704.618, yang wajib dibayarkan dalam waktu sebulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, Jaksa bisa menyita harta benda terdakwa untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila harta tidak mencukupi, diganti hukuman penjara selama setahun tiga bulan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menerangkan bahwa putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan dalam sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Frengki menyatakan, baik itu terdakwa atau JPU menerima putusan majelis hakim tersebut.

”Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan semua aspek hukum dalam perkara ini. Kejari akan memastikan pelaksanaan putusan, termasuk pembayaran uang pengganti dan denda sesuai ketentuan berlaku,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima diswayjateng.id Jumat (21 Maret 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: