Disnakerin Kota Tegal Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR, Bonus Pengemudi dan Kurir Online Juga Diatur

Disnakerin Kota Tegal Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR, Bonus Pengemudi dan Kurir Online Juga Diatur

RAPAT KERJA - Pelaksana Tugas Kepala Disnakerin Kota Tegal Rita Marlianawati menyampaikan paparan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPRD Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Kota Tegal. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengingatkan Perusahaan yang ada di Kota Bahari ini untuk menaati SE tersebut.

THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. “Perusahaan agar taat membayarkan THR kepada karyawan atau buruh,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakerin Kota Tegal Rita Marlianawati. 

Dijelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tidak tertentu. Pembayaran THR harus sesuai ketentuan dan diterimakan full atau penuh tanpa dicicil. 

“THR diterimakan maksimal seminggu sebelum Lebaran,” kata Rita.

BACA JUGA:199 Peserta Pelatihan Disnakerin Kota Tegal Berhasil Ditempatkan Kerja

BACA JUGA:Disnakerin Kota Tegal Pantau Pemberian THR Perusahaan

Selain itu, Pemkot Tegal juga menerbitkan SE Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Tegal. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan berbasis aplikasi.

BHR diberikan dalam rangka perlindungan kesejahteraan pengemudi dan kurir online. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir atau satu tahun. 

Seperti THR, BHR juga paling lambat diberikan kepada pengemudi dan kurir online seminggu sebelum Lebaran. 

Rita menyampaikan, di Kota Tegal, tidak ada kantor perwakilan perusahaan aplikasi. Karena itu, Disnakerin tidak bisa melakukan pengawasan ke kantor perwakilan perusahaan aplikasi tersebut. Dinas hanya akan memantau dan menerima laporan jika ada pengemudi dan kurir online yang mengadu terkait pelaksanaan pemberian BHR. 

“Nanti pengawas perusahaan yang akan menindaklanjuti,” sebut Rita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: