Notaris Yustiana Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Akta

Suasana Sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Yustiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 13 Februari 2025-Umar Dani -
Seperti diberitakan sebelumnya, Yustiana didakwa memalsukan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Mutiara Arteri Property. Dalam akta tersebut, seolah-olah telah terjadi rapat pemegang saham, padahal kenyataannya tidak pernah berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: