Kasus Sengketa Nasabah vs BSI, Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut ke Tahap Jawaban Tergugat

kuasa hukum penggugat Bank BSI, Ny. Sudarwati, , ADV Joko Purwanto, SH, MH.-Achmad Khalik Ali-
Sementara itu, Subarjo, yang juga menjadi tergugat, melalui anaknya Triyono mengakui, ayahnya menerima pinjaman Rp 300 juta dari BSI.
"Jumlah tersebut sesuai dengan saldo yang ada di buku tabungan orang tua kami," ujar Triyono usai sidang.
Kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan dengan agenda pembuktian pada sidang berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: